Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Susi Peragakan Momen Putri Candrawathi Tergeletak di Rumah Magelang, Hakim Justru Ungkap Kejanggalan

Ketika persidangan berlangsung, Susi sempat memperagakan kondisi saat menemui Putri Candrawathi sudah tergeletak di lantai dua rumah Magelang.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Melansir dari Tribunnews.com,  Susi terlihat memeluk Putri Candrawathi untuk membangunkannya.

Tak hanya itu, Susi juga terlihat seakan memegang beberapa bagian tubuh Putri Candrawathi untuk memastikan kondisinya.

Selepas dari situ, Susi ditanyakan oleh hakim bagian tubuh Putri mana saja yang dipegang, dan bagaimana kondisinya.

"Apa saja yang kamu pegang?" tanya hakim.

"Tangan sama kaki, yang mulia," jawab Susi.

"Kakinya dingin," timpal Susi.

Kolase foto Putri Cndrawathi saat hadiri sidang kedua di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Penampilan Putri Candrawathi di sidang kedua perkara pembunuhan Brigadir J menarik diulas karena tampil beda, lebih necis dan formal.
Kolase foto Putri Cndrawathi saat hadiri sidang kedua di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). Penampilan Putri Candrawathi di sidang kedua perkara pembunuhan Brigadir J menarik diulas karena tampil beda, lebih necis dan formal. (Kolase Tribunnews)

Tak cukup di situ, majelis hakim juga menanyakan pakaian apa yang dikenakan Putri Candrawathi saat tergelatak itu.

Kata Susi, Putri Candrawathi sedang mengenakan kaos pendek dan celana panjang bahan.

"Celana panjang bahan?, tadi katanya kamu  memegang kakinya, ini bagaimana ini?" tanya hakim.

"Saya pegang telapak kakinya yang mulia," jawab Susi.

Dari penjelasan itu, Susi lantas diminta oleh majelis hakim untuk mengakhiri peragaannya dan kembali duduk ke kursi saksi.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved