Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Brigadir Daden Ungkap Putri Candrawathi Tak Pernah Hamil Anak ke-4, Putra Bungsunya Hasil Adopsi

Keterangan Brigadir Daden itu pun mengungkap fakta berkaitan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ajudan Ferdy Sambo yang salah satunya Brigadir Daden Miftahul Haq saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Berikut ini pengakuan ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Daden di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sejumlah hal baru berkaitan kelurga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disampaikan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq.

Keterangan Brigadir Daden itu pun mengungkap fakta berkaitan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir Daden adalah satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Kubu Brigadir J Tanggapi Keterangan Susi Berubah-ubah di Persidangan, Tuding Ada yang Doktrin

Adapun sidang Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Brigadir Daden dalam persidangan itu menyebut Ferdy Sambo sempat berjanji akan membela Bharada E mati-matian dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Daden mengatakan, Ferdy Sambo mengatakan janjinya itu sambil merangkul Bharada E setelah peristiwa penembakan Brigadir J.

"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard (Bharada E) dan mengatakan 'Tenang Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," ujarnya di persidangan, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Putri Candrawathi Pisah Rumah dengan Rumah Ferdy Sambo, Ditemani Ajudan yang Semua Laki-laki

Selain itu, hakim juga sempat bertanya kepada Daden soal apakah Putri Candrawathi pernah hamil atau melahirkan pada 2019 lalu.

"Kalau menurut saya tidak yang mulia," jawab Daden.

"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020."

"Dia ngotot itu anaknya Bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" hakim kembali bertanya.

"Siap yang mulia," jawab Daden.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Soroti Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki: Ada yang Perlu Diperjelas

Hakim melanjutkan pertanyaan kepad Daden soal kelahiran anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Daden yang mendengar pertanyaan hakim balik bertanya apakah hal itu menyangkut dengan perkara ini.

"Ini menyangkut kasus," kata hakim.

"Siap mohon izin yang mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.

"Ini di persidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sanggah hakim.

"Siap untuk anak Ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia."

"Namun untuk prosesnya saya tidak tahu," terang Daden.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved