Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Ungkap Siapa Sosok Skuad yang Ancam Brigadir J : Orang Dekat Sambo, Sempat Hadiri Sidang

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Daden sudah tahu rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia pun mengaku punya bukti terkait dugaannya itu.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akhirnya membeberkan siapa sosok 'skuad' yang selama ini sering mengancam Brigadir J.

Sosok itu ternyata ajudan senior Ferdy Sambo bernama Daden.

Kamaruddin mengatakan, Daden sudah tahu rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Momen Pengacara Putri Candrawathi Disemprot Jaksa, Kulik Hubungan Asmara Vera dan Brigadir J

Ia juga menyebut memiliki bukti terkait dugaannya itu.

"Yang kita tahu skuad lama Daden, ternyata Daden mengetahui pembunuhan itu. Dari mana kita tahu? Ketika itu adiknya almarhum atas nama Reza mau main ke rumah sesuai undangan Putri, ternyata digeledah jangan sampai rumah Saguling. Artinya Deden dan Romer mengetahui pembunuhan itu atau rencana pembunuhan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) malam.

Ajudan Ferdy Sambo yang salah satunya Brigadir Daden Miftahul Haq saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Berikut ini pengakuan ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Daden di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ajudan Ferdy Sambo yang salah satunya Brigadir Daden Miftahul Haq saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Berikut ini pengakuan ajudan Ferdy Sambo yakni Brigadir Daden di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Kamaruddin lantas berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Daden sebagai anggota Polri.

Apabila Kapolri tak memecat Daden sebagai anggota Polri, Kamaruddin siap menggugat.

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Terlibat Narkoba dan Judi, Sebut Dirinya Justru Memberantas : Saya Ini Satgas

"Saya meminta kepada Kapolri pecat Daden, kalau tidak dipecat tadi, saya gugat, karena tidak layak Daden jadi anggota Polri, bener enggak? Kok dia lebih patuh kepada Ferdy Sambo ketimbang Kapolri, ketimbang kepada institusi negara, Daden yang menikmati gaji dari pada uang rakyat harusnya dia pro kepada negara, pro kepada institusi Polri. Bukan pro kepada Ferdy Sambo," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin juga meminta Daden untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun pasal yang disangkakan berupa menutupi maupun membiarkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Jadi dia harus dipecat! Tidak layak jadi anggota polisi dan dia harus tersangka. Tersangka menutupi kejahatan atau mengetahui kejahatan tapi membiarkan kejahatan, namanya delik omisin. Delik omisin itu mengetahui tindak pidana tapi dia mendiamkan saja kejahatan itu," katanya.

Adapun sebelumnya, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat memberikan pesan kepada sang kekasihnya Vera Simanjuntak sehari sebelum ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Penyebab ART Ferdy Sambo Dicurigai Keterangannya Dikendalikan Jarak Jauh lewat Handsfree

Vera Simanjuntak mengungkapkan hal itu saat dia memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Pada mulanya, Vera mengungkap dirinya yang tengah berdinas malam mendapatkan empat panggilan tak terjawab Brigadir J pada 7 Juli 2022 malam.

Brigadir J tak lama kemudian kembali menelepon kepada dirinya.

"Terus jam setengah 9 malam, dia telepon lagi. Saya angkat. 'Lagi dimana dek?' Dia bilang. Lagi dinas malam bang, ada apa? Terus dia bilang 'kurang ajar.' Karena ada kata-kata dari mendiang, saya cari tempat yang kebuh nyaman untuk ngomong," kata Vera saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Siapa Leonardo Sambo? Kakak Ferdy Sambo yang Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Profesinya Bukan Polisi

Vera bertanya maksud sang kekasih berbicara kurang ajar pada sambungan telepon tersebut.

Brigadir J lantas menjelaskan bahwa dirinya dituduh telah membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi sakit.

"Terus kenapa tadi bang? 'Kurang ajar orang ini.' Terus saya bilang kurang ajar gimana? 'Ibu sakit, aku dituduh bikin ibu sakit.' Sakit apa saya bilang? 'Enggak tahu saya.' Terus siapa yang nuduh saya bilang, 'ada lah orang di sini.' Emang abang apain ibu? Abang pukul ibu? 'oh enggak lah dek. Aku diancam.'," jelas Vera.

Vera menjelaskan bahwa Brigadir J mengaku telah diancam oleh pihak yang disebutnya sebagai Squad.

Menurut Vera, squad merupakan istilah ajudan-ajudan dari Ferdy Sambo.

"Siapa yang ancam? 'Squad-squad di sini.' Ya sudah kalau abang tidak salah, abang jangan takut. 'Iya nanti aku kabari lagi ya.' Memang abang lagi di mana? 'Lagi di Magelang.' Tanggal 7 itu ancamannya itu berani kau naik ke atas, ku bunuh kau," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved