Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

Serikat Pekerja Boyolali Ogah UMK 2023 Pakai Formula PP No.36 Tahun 2021 : Hanya Akan Naik Rp10 Ribu

UMK 2023 di Boyolali diharapkan oleh FKSPN Boyolali dapat mencapai angka kebutuhan riil buruh yakni sekitar Rp3 juta

kompas.com
Ilustrasi besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2023 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Penghitungan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diduga bakal sesuai dengan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Jika benar demikian, DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali dengan tegas menolak hal itu.

Penghitungan upah berdasarkan formula yang merupakan turunan dari Undangan-undangan Cipta Kerja diyakini bakal menyengsarakan buruh.

Baca juga: Buruh Kota Solo Sebut Kenaikan UMK 2023 Jadi Rp2,2 Juta Paling Relevan : Upah Harus Menyejahterakan

Ketua DPD FKSPN Boyolali, Wahono mengatakan kenaikan UMK 2023 dipastikan tak bakal menyentuh satu persen jika berpegang pada formula tersebut.

Dia merujuk pada UMK tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan mekanisme PP 36, hanya naik sekitar Rp 10 ribu dari tahun 2021.

Tahun 2021 UMK Boyolali sebesar Rp 2.000.000, sementara tahun 2022, UMK Boyolali hanya naik menjadi Rp Rp 2.010.299,30.

"Tahun lalu kenaikan UMKnya itu tidak sampai 1 persen. Cuma nol koma berapa gitu," terang Wahono, saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (2/11/2022)

Dengan begitu, jika formula PP 36 itu kembali diterapkan untuk menentukan UMK 2023 jelas tidak akan mencukupi kebutuhan riil buruh.

Baca juga: Jelang Penetapan UMP Jateng 2023, Buruh di Karanganyar Teriak Minta Kenaikan UMK Sampai 13 Persen

Pasalnya, peningkatan UMK ini tak sesuai dengan besarnya inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Wahono beralasan kenaikan BBM yang mencapai 30 persen menjadikan seluruh komoditas naik, tak terkecuali harga bahan pokok.

"Sedangkan kalau pemerintah memiliki argumen adanya BSU (Bantuan Subsidi Upah), itu bentuknya hanya stimulan yang tidak permanen. Padahal kenaikan harga bahan pokok terus terjadi dan permanen," jelasnya.

Untuk itu, para buruh menginginkan UMK 2023 sesuai dengan kebutuhan riil buruh berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca juga: Daerah Lain Tuntut Kenaikan UMK 2023 10 Persen, Serikat Pekerja Wonogiri Cuma Minta Naik 8-9 Persen

"Kami baru akan melakukan survey KHL nanti pada pertengahan bulan ini. Karena kalau (melakukan) survei sekarang takutnya masih ada kenaikan harga-harga," jelasnya.

Hanya saja, menurut perkiraannya kebutuhan riil buruh itu mencapai Rp3 juta.

"Untuk itu, kami mengusulkan agar UMK Boyolali di tahun 2023 nanti sebesar Rp 3 juta," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved