Polisi Tembak Polisi
Tangis Kuat Maruf Pecah saat Dicecar Ibunda Brigadir J : Kalian Punya Mata dan Hati tapi Tak Berguna
Momen Kuat Maruf menangis itu terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2022).
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf menangis ketika ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak menanggapi keterlibatannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Momen Kuat Maruf menangis itu terjadi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2022).
Melansir tayangan YouTube Kompas TV, tampak air mata Kuat Ma'ruf keluar sembari dirinya menundukkan kepala.
Baca juga: Siapa Sebenarnya Kuat Maruf? Sopir Tapi Berani Larang Brigadir J yang Jadi Ajudan Ferdy Sambo
Rosti dalam waktu yang sama kemudian menanyakan alasan Kuat Ma'ruf menginginkan untuk Brigadir J tewas.
"Kalian punya mata dan hati yang tidak berguna dan sia-sia dengan kematian yang kalian inginkan, kematian anakku," kata Rosti kepada Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dikutip dari Tribunnews.com.
Rosti pun mempertanyakan perasaan para ajudan serta penghuni dari rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tetap membiarkan Brigadir J dieksekusi hingga tewas.
"Sebanyak itu kalian di rumah itu, luar biasa, di mana hati kalian. Hewan saja, mati pasti mendapatkan pertolongan. Ini kalian manusia diciptakan normal punya mata, punya hati tapi satu pun kalian mengikuti skenario Ferdy Sambo itu," kata Rosti sembari menangis.
Baca juga: Tangis Rosti Simanjuntak Pecah Ceritakan Masa Kecil Brigadir J, Tak Habis Pikir Sambo Begitu Tega
Kuat Ma'ruf menahan tangis ketika Rosti mengatakan hal tersebut.
Dirinya pun terus tertunduk seakan tak berani melihat Rosti.
Rosti juga menanggapi permintaan maaf dari Bripka RR.
Dirinya berharap agar Bripka RR berkata jujur dalam persidangan kasus ini.
Bahkan, Rosti sampai tiga kali mengingatkan Bripka RR agar berkata jujur.
"Berkata jujur, berkata jujur, berkata jujur. Jangan ikuti skenario pembohongan," ujarnya kepada Bripka RR.

Namun berbeda dengan Kuat Maruf, Bripka RR tampak lebih tegar.
Dia berani untuk melihat Rosti dan nampak menganggukkan kepalanya menandakan mengerti pernyataan dari ibu Brigadir J tersebut.
Adapun sidang lanjutan dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf digelar pada Rabu (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Terlibat Narkoba dan Judi, Sebut Dirinya Justru Memberantas : Saya Ini Satgas
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Keduabelas saksi tersebut mayoritas berasal dari keluarga Brigadir J yaitu orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak; adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.
Kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai informasi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pasal yang didakwakan tersebut sama dengan terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
(*)