Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup 6 Orang, Ada Pihak Lain Harus Tanggung Jawab

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tidak cukup.

Surya/Purwanto
Sejumlah suporter berdoa di depan pintu masuk tribun 12 Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan yang menelan banyak korban jiwa, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Sejumlah saksi mata mengatakan, pintu tribun ini menjadi saksi bisu banyaknya korban suporter Aremania yang meninggal dunia usai laga sepak bola Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. 

TRIBUNSOLO.COM - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tidak cukup.

"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian tidak cukup," kata Anam dalam konferensi pers dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan : Diperkirakan 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat di Stadion, Begini Rinciannya

"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.

Komnas HAM kata Anam, mendapati fakta bahwa tragedi Kanjuruhan bukan hanya disebabkan oleh persoalan administrasi semata, tapi juga ada pelanggaran aturan PSSI yang secara logika masuk dalam ranah hukum pidana.

"Kami menemukan fakta bahwa itu tidak semata soal administrasi, melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk logika dan ranah hukum pidana," terang Anam.

Untuk diketahui, Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Nasib 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kini Resmi Ditahan di Rutan Polda Jawa Timur

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar aturannya sendiri.

Salah satu regulasi PSSI yang dilanggar adalah soal perjanjian kerjasama terkait pertandingan tersebut.

Misalnya pelibatan pasukan huru-hara Brimob dan atribut kelengkapannya.

Pelanggaran lainnya, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober sebagai pertandingan berisiko tinggi.

Selain itu, PSSI juga tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober, ada sebanyak 42.516 tiket yang terjual.

Padahal, menurut data Dispora Kabupaten Malang, Stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38.054 orang.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved