Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Ferdy Sambo Tanyakan Hal Privasi, Ayah Brigadir J Yakin Itu Cuma Jebakan : Biar Kami Emosi

Dalam persidangan, Arman Hanis bertanya kepada Samuel Hutabarat seputar kehidupan rumah tanggannya dengan Rosti Simanjutak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO 

Sebagai informasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain mereka ada tiga terdakwa lain yang sudah menjalani sidang yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved