Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sopir Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J Ungkap Banyak Kejanggalan, Curiga Dilarang Nyalakan Lampu

Keterangan yang disampaikan Ahmad cukup penting lantaran dia mengetahui detik-detik Brigadir J dibawa ke rumah sakit dalam keadaan sudah tak bernyawa.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tangkap Layar YouTube Kompas TV
Sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Kesaksian disampaikan oleh Ahmad, sopir ambulans pembawa jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia membeberkan sejumlah hal baru seputar kematian Brigadir J di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Keterangan yang disampaikan Ahmad cukup penting, lantaran dia mengetahui detik-detik Brigadir J dibawa ke rumah sakit dalam keadaan sudah tak bernyawa.

Baca juga: Cerita Bharada E Didatangi Brigadir J dalam Mimpi, Langsung Gelisah hingga Berani Lawan Ferdy Sambo

 Ahmad menyebutkan jika ada beberapa peristiwa yang membuatnya curiga.

Apa saja? Ini pengakuan sopir ambulans pembawa jenazah Brigadir J, seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com:

Tidak Tahu Jemput Jenazah

Malam pada waktu kejadian tanggal 8 Juli 2022, Ahmad mengatakan bahwa dirinya mendapatkan telepon dari Sofyan Kasman salah satu owner PT Bintang Medika untuk menjemput seseorang.

Permintaan tersebut, kata Ahmad, datang dari orang yang tak dikenal.

Pukul 19.13 WIB, Ahmad lantas berangkat menuju lokasi permintaan layanan ambulans, yakni di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Bharada E Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Pengacara Protes : Harusnya Terpisah

Tiba di lokasi itu, Ahmad merasa curiga.

"Saya dapat telpon itu jam tujuh malam, dari informasi Sofyan Kasman salah satu owner PT BIntang Medika."

"Ia (Sofyan Kasman) hanya mengabarkan ini ada yang membutuhkan layanan ambulans."

"Ada telpon dari website, meminta bantuan ambulans, permintaan dari orang tak dikenal," jelas Ahmad.

Pada saat penjemputan Brigadir J, Ahmad mengaku bahwa ia tidak tahu jika ia menjemput jenazah.

Ahmad mengaku biasanya ia hanya diminta menjemput orang sakit.

"(Saya biasanya menjemput) orang sakit, (jarang disuruh menjemput orang meninggal) kecuali dari kepolisian, atau Satlantas Jakarta Timur," jelas Ahmad.

Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang Ferdy Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi. Untuk pertama kalinya usai pembunuhan Yosua Ferdy Sambo dan Putri akan bertatap muka dengan keluarga Yosua di persidangan. Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved