Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Sidang Bharada E Digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Pengacara Protes : Harusnya Terpisah

Rencana penggabungan sidang itu menuai protes dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUNSOLO.COM -- Sidang tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf akan digabung pada Senin (7/11/2022) besok.

Rencana penggabungan sidang itu menuai protes dari kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy mengaku ia keberatan dengan keputusan majelis hakim.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Meminta Kasus Pelecehan di Magelang Tak Usah Diumbar : Itu Aib Keluarga Saya

Adapun rencana penggabungan sidang sebelumnya disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu.

"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu mengatakan, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.

"Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," ucap Hakim Wahyu.

Baca juga: Kodir dan Susi ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka, Pakar Curiga Keduanya Menutupi Sesuatu

Ronny pun menyiratkan keberatan untuk menggabungkan sidang ketiganya.

Pasalnya, dalam kasus ini kliennya berstatus justice collaborator (JC).

Sementara proses persidangannya seharusnya dipisah dari terdakwa lain, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kemarin kami sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa status klien kami kan sebagai JC, jadi harusnya sidangnya terpisah, tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain sehingga hakim menyampaian bahwa digabung karena ada hal-hal yang mungkin hakim perlu untuk periksa bersamaan ya," kata Ronny seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Adik Brigadir J Ungkap Alasan Tak Dendam kepada Bharada E, Kenang Kebersamaan Mereka sebagai Teman

Ronny kemudian mengutip Pasal 10A ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban tentang penanganan khusus terhadap JC dalam proses hukum.

Dalam Pasal 10A ayat (2) huruf a disebutkan, penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.

Lantas Pasal 10A ayat (2) huruf b disebutkan, terhadap JC akan dilakukan pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya.

Lanjut pada poin c disebutkan JC memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. Kini ia siap melawan balik Ferdy Sambo.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ketika sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pagi. Kini ia siap melawan balik Ferdy Sambo. (Kompas TV)

Baca juga: Bharada E Tidak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan, Siap Membela untuk Terakhir Kalinya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved