Viral Kebaya Merah
Pemain Pria dan Wanita di Video Syur Kebaya Merah Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng, Apa itu?
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Video syur kebaya merah masih hangat diperbincangkan di media sosial.
Setelah dua pelaku yang bermain di video tersebut berhasil ditangkap polisi, sejumlah fakta terkuak.
Salah satunya soal pekerjaan yang dijalani oleh pelaku video syur tersebut.
Baca juga: Nasib 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Sudah Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun
Pemeran pria berhanduk putih dalam video mesum itu, berinisial ACS warga Surabaya.
Sedangkan, sosok wanita kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.
"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikutip TribunStyle.com dari SURYAMALANG.COM, Selasa, (8/11/2022).
Informasinya, tersangka pria adalah warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).
Baca juga: Video Syur Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit Viral, Lokasi Hotel Tempat Perekaman Adegan Dibeberkan
Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.
"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus,"
"Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, 2) Kekerasan seksual, 3) Mastrubasi atau onani, 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, 5) Alat kelamin, atau 6) Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)
Baca juga: Alasan Pemain Video Syur Kebaya Merah: Lakukan Adegan Dewasa Pakai Kebaya Demi Wujudkan Fantasi