Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kebaya Merah

Pemain Pria dan Wanita di Video Syur Kebaya Merah Ternyata Punya Pekerjaan Mentereng, Apa itu?

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Google Images
Pelaku video mesum Kebaya merah ditangkap 

TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Video syur kebaya merah masih hangat diperbincangkan di media sosial.

Setelah dua pelaku yang bermain di video tersebut berhasil ditangkap polisi, sejumlah fakta terkuak.

Salah satunya soal pekerjaan yang dijalani oleh pelaku video syur tersebut.

Baca juga: Nasib 2 Pemeran Video Kebaya Merah, Sudah Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 6 Tahun

Pemeran pria berhanduk putih dalam video mesum itu, berinisial ACS warga Surabaya.

Sedangkan, sosok wanita kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang.

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujarnya saat dikutip TribunStyle.com dari SURYAMALANG.COM, Selasa, (8/11/2022).

Informasinya, tersangka pria adalah warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO).

Baca juga: Video Syur Kebaya Merah Berdurasi 16 Menit Viral, Lokasi Hotel Tempat Perekaman Adegan Dibeberkan

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.

"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus,"

"Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, 2) Kekerasan seksual, 3) Mastrubasi atau onani, 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, 5) Alat kelamin, atau 6) Pornografi anak.

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)

Baca juga: Alasan Pemain Video Syur Kebaya Merah: Lakukan Adegan Dewasa Pakai Kebaya Demi Wujudkan Fantasi

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved