Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Adzan Romer Mengaku Takut dengan Ferdy Sambo, Jadi Penyebab Keterangannya Kerap Berubah

Hal ini terungkap saat Romer dalam ruang sidang kena cecar jaksa karena keterangan kerap berubah.

Tangkap layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Adzan Romer saat sidang lanjutan Bharada E, Senin (31/10/2022) (kiri). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus Brigadir J pada akhir Agustus 2022 (kanan). 

"Takut saja, Pak. Karena ini sudah ada yang meninggal," ucap Romer.

Selanjutnya, jaksa langsung mendalami keterangan dari Romer soal adanya peristiwa penembakan yang terjadi saat itu.

Kata dia, orang pertama yang ditemui oleh Romer saat masuk ke lokasi kejadian yakni Ferdy Sambo baru setelah itu bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved