Berita Karanganyar Terbaru
Karanganyar Larang Kasih Uang ke Pengemis hingga Pengamen di Jalan, Ada Sanksi Denda Rp 50 Juta
Karanganyar resmi mengeluarkan larangan memberikan uang ke pengemis di Jalan. Bahkan, ada sanksi denda hingga penjara untuk masyarakat nekat memberi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Selain itu, ia menyoroti maraknya pengemis di hari Jumat di sekitar alun-alun kota, Masjid Madaniyah dan Taman Pancasila.
Para pengemis itu berkumpul untuk mengharapkan sedekah uang dan makanan dari para dermawan di hari Jumat atau disebut Jumat Berkah.
Ia berharap raperda tentang gelandangan dan pengemis memberi solusi masalah sosial tersebut.
Raperdanya kini masih dibahas di kalangan legislatif.
"Kami tidak menyarankan, tapi lebih baik jauh dari jalan saja membagikannya, kalau di jalan tetap kami tindak tegas," kata Joko.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo tak memungkiri kemunculan kalangan marginal tersebut imbas dari meningkatnya angka kemiskinan pascapandemi Covid-19.
Dia menuturkan, kemiskinan di Karanganyar menyentuh 10,68 persen di tahun 2021 atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 10,28 persen, sedangkan pengangguran terbuka tahun 2020 5,96 atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 3,1 persen.
“Dua tahun pandemi membuat problem sosial makin kompleks, regulasi perlu disiapkan, konsekuensinya pada penanganan menyeluruh, termasuk pembiayaan yang tidak sedikit,” kata Bagus.
Selama ini, tindakan pemerintah daerah ke pengemis dan gelandangan masih bersifat represif.
Aparat penegak perda atau Satpol PP menggaruknya di jalanan serta pembinaan terhadapnya sekadar formalitas semata.
Alhasil, para pengemis dan gelandangan kembali ke jalan.
Tuntutan mengisi perut mencerabut rasa malu dan mereka seakan tak khawatir jika terjaring penertiban
"Dalam Raperda penanggulangan pengemis dan gelandangan, bukan hanya soal menertibkan mereka, tapi memberinya kemampuan agar kembali bermartabat di tengah masyarakat," pungkas Bagus. (*)