Polisi Tembak Polisi
Kesaksian Susi, Ungkap Kejadian di Rumah Magelang hingga Lihat Kasur Putri Candrawathi Berantakan
Susi pada mulanya sempat mendengar ancaman sopir Kuat Maruf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi mengatakan dirinya melihat kasur kamar Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, berantakan.
Susi pada mulanya sempat mendengar ancaman sopir Kuat Ma'ruf terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.
"Om Kuat berkata 'Yos jangan naik satu langkah' gitu," ucap Susi saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Kepribadian Brigadir J Dikulik dalam Sidang, Pihak Yosua Curigai Maksud Terselubung Ferdy Sambo
Namun saat itu, Susi mengaku dia tidak mengetahui persis penyebab Kuat melarang Brigadir J agar tak naik ke atas, ke kamar Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu, soalnya di atas hanya saya sama Ibu di depan kamar mandi. Terus Om Kuat melarang Yosua naik ke atas. Terus Om Yosua berkata 'Om saya bisa jelasin yang sebenarnya," ungkapnya.
Susi saat itu hanya meminta Kuat agar mengangkat istri dari Ferdy Sambo itu untuk dibawa ke kamar.
"Terus saya minta tolong Om Kuat untuk mengangkat Ibu membawa ke dalam kamar," ucap dia.
Baca juga: Adzan Romer Mengaku Takut dengan Ferdy Sambo, Jadi Penyebab Keterangannya Kerap Berubah
Ia pun segera membereskan kasur-kasur yang berantakan di kamar istri dari mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Habis itu msuk ke dalam kamar Ibu, terus beres-beres kasur berantakan. Terus Om Kuat bilang 'cariin HP ibu' terus telepon Om Ricky atau Om Richard," imbuh dia.
Adapun dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)