Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kebaya Merah

Komika Beni Siregar Takut Ibu Salah Paham karena Wajahnya Mirip Pemeran Pria Video Wanita Berkebaya

Mengetahui kemiripan wajahnya dengan ACS (29), Beni Siregar ketakutan satu hal.

(Twitter @Moektito)
Bayu Skak samakan pemeran pria kebaya merah dengan Benidictus Siregar. 

TRIBUNSOLO.COM - Video dewasa 'wanita berkebaya merah' baru-baru ini tengah jadi sorotan.

Usai video tersebut viral, YouTuber Bayu Skak membandingkan wajah Komika Benidictivity atau Beni Siregar dengan ACS (29) di media sosialnya. 

Baca juga: Pemeran Kebaya Merah Diduga Pernah Beradegan 3 Pria Sekaligus, Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah

Beni pun sontak menjadi sasaran olok-olok netizen dan teman-temannya.

Mengetahui kemiripan wajahnya dengan ACS (29), Beni Siregar ketakutan satu hal.

Beni Siregar mengaku sangat takut jika ibunya akan salah paham.

"Ternyata ada yang lebih ngeri dari video stand up special saya nyampe ke ibu.

Yaitu, screenshot video kebaya merah (amit-amit) nyampe ke ibu," ujar Beni dilansir dari Twitter, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya, Benidictus Siregar juga sempat memberikan klarifikasi, kalau pemeran pria dalam video porno kebaya merah itu bukan dirinya.

"Pria yang ada di video kebaya merah itu bukan saya.

Walaupun harus saya akui wajahnya memang mirip sama wajah Pierre Roland," klarifikasi Benidictus.

Baca juga: Viral Diduga Pemeran Wanita Kebaya Merah Bangga Videonya Tersebar: Berarti Storylinenya Bagus

 

Bayu Skak samakan pemeran pria kebaya merah dengan Benidictus Siregar.
Bayu Skak samakan pemeran pria kebaya merah dengan Benidictus Siregar. (Twitter @Moektito)

 

Terlepas dari Beni yang takut orang tuanya salah paham, sosok pemeran laki-laki yang sebenarnya ternyata berinisial ACS (29) warga Surabaya.

Sementara, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang.

Keduanya kini juga telah diamankan dari sebuah tempat yang sama, yakni di rumah kos yang berlokasi di Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (5/11/2022).

Berdasarkan informasi yang diberikan pihak berwajib, tersangka pria adalah seorang pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah adalah seorang model.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal itu memuat mengenai pihak yang dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan,

Baca juga: Pemeran Pria di Video Kebaya Merah Ternyata Pengusaha EO, Gudang Miliknya Pernah Kebakaran

Dan atau membuat dapat diakses ke informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang mengadung perbuatan melanggar kesusilaan.

Kemudian, pihak yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan menyewakan, atau menyediakan hal berbau pornografi.

Dan atau setiap orang yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman, dikutip dari Kompas.com.

(*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved