Polisi Tembak Polisi
Sekuriti Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Sering ke Tempat Hiburan Malam, Lanjut Check In Hotel
Yosua dan ajudan lain biasanya menghabiskan waktu hingga dini hari, sebelum berpindah ke hotel dan pada pagi harinya pulang ke rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
"Jadi kita dari jam 12.00 sampai jam 3, terus kita lanjut ke hotel. Jam 5 baru pulang," kata Damson.
"Kalau di hotel ngapain? Kenapa tidak langsung pulang?" tanya pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
"Saya tidak tahu karena ada perempuan juga yang ikut," jawab Damson.

Untuk diketahui, kematian Brigadir Yosua kini bergulir di meja hijau.
Sebanyak lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Pihak Ferdy Sambo Tuding Brigadir J Berkepribadian Ganda, Kamaruddin : Kok Bisa Masuk Polisi?
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Kejadian berawal saat Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua kemudian dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo lantas menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)