Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Petugas Divisi Propam Polri Beri Kesaksian soal Sosok Ferdy Sambo : Tiada yang Berani Tolak Perintah

Dalam kesaksiannya, Aryanto menambahkan, sepanjang pengetahuannya belum ada anak buah yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Kesaksian tentang sosok Ferdy Sambo disampaikan Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri.

Menurut Aryanto, setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan.

Diketahui, Aryanto adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengamat Heran Ajudan Ferdy Sambo Urusi Pekerjaan Rumah Tangga Atasan : Padahal Itu Bukan Tugasnya

“Pasti dilaksanakan,” ucap Aryanto menjawab pertanyaan penasihat hukum Terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Dalam kesaksiannya, Aryanto menambahkan, sepanjang pengetahuannya belum ada anak buah yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.

“Setahu saya belum ada,” jawab Aryanto.

Sebagai informasi, Aryanto bersaksi di persidangan untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Baca juga: Mantan Sopir Ferdy Sambo Sebut Bripka RR seperti Orang Linglung Setelah Brigadir J Tewas

Adapun dua terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan dengan nomor register perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL dan Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan nomor register perkara 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.

Hendra dan Agus Nurpatria merupakan bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka didakwa terlibat skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Atas perbuatan para terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved