Viral Kebaya Merah
Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Pernah Berobat di RSJ, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan
Diketahui pemeran kebaya AH (24), terungkap pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Jawa Timur.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Fakta baru terungkap dari kasus video Kebaya Merah.
Diketahui pemeran kebaya AH (24), terungkap pernah berobat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Jawa Timur.
Baca juga: Pemeran Kebaya Merah Diduga Pernah Beradegan 3 Pria Sekaligus, Ada Kemungkinan Tersangka Bertambah
AH diketahui sempat memperoleh kartu kuning atau tanda pernah memperoleh penanganan medis pada aspek kejiwaan.
Dilansir dari TribunJatim, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni, membenarkan AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur.
"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur."
"Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," kata Basuni kepada TribunJatim.com, Rabu (9/11/2022).
Menurut Basuni, seseorang yang memiliki kartu kuning dari RSJ Menur tidak serta merta dapat dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.
"Jadi begini, bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu."
"Karena di Menur juga banyak layanan, ada penyakit dalam, jantung, paru, dan macam-macam."
"Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," terangnya.
Basuni mengungkapkan, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mendatangi RSJ Menur, Rabu.
Adapun kedatangan penyidik ke RSJ Menur Jatim bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan kartu kuning dari AH.
Baca juga: Viral Diduga Pemeran Wanita Kebaya Merah Bangga Videonya Tersebar: Berarti Storylinenya Bagus

Dilansir dari Surya.co.id, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, tidak menampik adanya temuan baru dari penyidik tersebut.
Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memberi penjelasan mengenai temuan tersebut pada hari ini, Kamis (10/11/2022).
Dirmanto mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk lanjutan dari penyidik.
"Mohon waktu besok (hari ini) akan disampaikan, menunggu penyidik," ungkapnya, Rabu, seperti diberitakan Surya.co.id.
Baca juga: Bukan untuk Hilangkan Bukti, Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Video Asusila Ternyata Sudah Terbakar
Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.
Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
(Tribunnews.com/TribunJatim.com/Surya.co.id)