Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Perangkat Desa di Sragen Minta Perbup Soal Aset Desa Direvisi, Bupati Yuni : Tidak Ada Revisi Lagi

Perangkat Desa meminta Perbup soal Aset Desa Direvisi. Mereka merasa ada poin dalam aturan tersebut yang tidak pas. Terlebih soal pengelolaan bengkok.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Praja di Kabupaten Sragen bertemu di Gedung IPHI Sragen, Sabtu (12/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Perangkat desa atau Praja di Kabupaten Sragen menginginkan agar Peraturan Bupati nomor 67 tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa direvisi kembali. 

Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan, di dalam Perbup tersebut terdapat aturan-aturan yang dinilai merepotkan desa.

"Terkait Perbup nomor 67 tahun 2022 tentang pengelolaan aset desa, jika disuruh menjabarkan artinya saya tidak hafal, namun secara substansi memang ada hal-hal yang diatur disitu, kami masih akan minta revisi, terkait bengkok perangkat desa," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com.

Menurutnya, lahan bengkok seharusnya sudah melekat pada perangkat desa sejak dulu.

Dimana diketahui saat ini, berdasarkan aturan terbaru, lahan bengkok dilelang pemanfaatannya, kemudian hasil lelang dimasukkan ke dalam kas desa untuk operasional desa. 

Dengan begitu, jika biasanya para perangkat desa yang mendapatkan pemasukan tambahan di tengah gaji yang terbatas, sehingga hal itulah yang menjadi tuntutan mereka. 

Tak hanya itu, sebagai pengayom masyarakat, hasil pengelolaan lahan bengkok yang biasanya ditanami padi, juga biasanya digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti lahiran, hajatan hingga kematian.

Baca juga: Pilkades Karanganyar Digelar September, Tapi Seleksi Perangkat Desa Masih Mandek, Tunggu Perbup?

Maka seluruh praja, mengumpulkan tanda tangan yang mana suratnya akan diserahkan kepada Bupati Yuni. 

"Kita bawa surat ditangani semua, kita berikan kepada Bupati untuk meminta meminta revisi, kami tidak ingin melabrak aturan, tetapi dalam penyusunan Perbub kami dilibatkan, kami diajak," jelasnya. 

Terpisah, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan Perbup tersebut sudah direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Tidak ada revisi, kita sudah lakukan revisi sesuai perundang-undangan yang berlaku, kita sudah lakukan revisi sesuai janji," ujarnya kepada TribunSolo.com, Senin (14/11/2022). 

Ia menegaskan sekali lagi, jika sudah tidak ada lagi revisi terkait hal Perbup nomor 67 tahun 2022.

"(Jika tetap meminta revisi?) Anda boleh tinggal di luar Kabupaten Sragen, atau di luar Indonesia, kalau nggak mau nurut," ujarnya. 

"Tidak ada revisi, nggak ada revisi, tetap itu," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved