Warga Tolak Kuliner Nonhalal

Polemik Warung Mie Babi di Desa Parangjoro Sukoharjo Berlanjut, Pemkab Panggil Pengelola dan Warga

Forum ini mempertemukan langsung perwakilan warga dengan pengelola warung mie babi, guna mencari solusi atas keberatan warga.

TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar
FASILITASI PERTEMUAN - Pemkab Sukoharjo saat menggelar pertemuan dengan warga Desa Parangjoro dan pemilik warung mie babi yang diprotes warga beberapa waktu terakhir, di Menara Wijaya lantai 9, Selasa (21/4/2026). Warga secara tegas meminta agar usaha kuliner non halal ditiadakan atau dicabut dari wilayah mereka. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Parangjoro dengan pelaku usaha kuliner non halal menyusul polemik yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
  • Warga secara tegas meminta agar usaha kuliner non halal ditiadakan atau dicabut dari wilayah mereka.
  • Sementara itu, pihak pengusaha meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan tersebut.

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Parangjoro dengan pelaku usaha kuliner non halal menyusul polemik yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Pertemuan tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sukoharjo, Teguh Pramono, dan digelar di Menara Wijaya lantai 9, Selasa (21/4/2026).

DITOLAK WARGA - Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang ditolak warga, Senin (20/4/2026). Aksi penolakan warga mulai dari penutupan akses jalan hingga pemasangan spanduk.
DITOLAK WARGA - Warung Mie Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang ditolak warga, Senin (20/4/2026). Aksi penolakan warga mulai dari penutupan akses jalan hingga pemasangan spanduk. (TribunSolo.com/Anang Maruf Bagus Yuniar)

Forum ini mempertemukan langsung perwakilan warga dengan pengelola warung mie babi, guna mencari solusi atas keberatan masyarakat setempat terhadap keberadaan usaha tersebut.

Dalam pertemuan itu, Teguh Pramono menyampaikan kedua belah pihak telah menyampaikan pandangan masing-masing.

Warga secara tegas meminta agar usaha kuliner non halal ditiadakan atau dicabut dari wilayah mereka.

Baca juga: Pemilik Warung Mie Babi di Sukoharjo Respons Santai Penolakan Warga : Setiap Orang Bebas Berpendapat

Sementara itu, pihak pengusaha meminta waktu untuk mempertimbangkan permintaan tersebut.

“Tadi disampaikan dari pihak warga meminta non halal itu ditiadakan atau dicabut. Kemudian dari pihak pengusaha meminta waktu untuk berpikir mengkalkulasi permintaan itu,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Belum Ada Keputusan Final

Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut belum dihasilkan keputusan final.

Pemerintah memberikan ruang kepada pihak pengusaha untuk mempertimbangkan langkah yang akan diambil, tanpa menetapkan batas waktu yang kaku.

“Tidak ada tenggang waktu khusus, tetapi kami minta secepatnya. Karena permintaan itu tidak bisa serta merta langsung dipenuhi dalam pertemuan ini,” jelasnya.

Baca juga: Gundukan Tanah Penutup Akses Warung Mie Babi di Sukoharjo Bukan Aksi Protes Warga? Ini Kata Ketua RW

Menurut Teguh, keberatan warga dipicu oleh faktor kenyamanan lingkungan, di mana keberadaan makanan non halal dinilai menjadi persoalan paling krusial.

“Yang paling krusial itu karena ada non halalnya,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap, melalui dialog ini kedua pihak dapat menemukan titik temu tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved