Klaten Bersinar
Keterbukaan Informasi Publik di Klaten Capai 88,96 % , Ini Inovasi Lanjutan yang Disiapkan Pemkab
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kabupaten Klaten memperoleh nilai 88,96 dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang dikelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Atas capaian tersebut Klaten masuk dalam kategori menuju informatif.
Guna meningkatkan mutu tata kelola informasi publik, sejumlah inovasi terus dilakukan Pemkab Klaten agar masyarakat semakin mudah untuk mengakses informasi.
Di antaranya website akan dikembangkan dengan fitur layanan permintaan informasi secara online mulai di tingkat daerah, kecamatan hingga desa.
Fitur lainnya adalah kemudahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di website PPID Klaten.
Baca juga: Kadinkes Pastikan Kasus Covid-19 di Klaten Masih Terkendali : Belum Perlu Buka Isoter
Seperti fitur responsive voice, widget accesibilty, dan video penjelasan PPID menggunakan bahasa isyarat.
Dengan berkembangnya sistem informasi, PPID Kabupaten Klaten juga tengah mengembangkan aplikasi dalam mengakses informasi berbasis android.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, serta solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Nantinya, hasil pemeringkatan akan dijadikan salah satu rujukan dalam pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Dalam paparannya, Kepala Diskominfo Klaten Amin Mustofa mengatakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik tahun 2022 menjadi percepatan untuk membangun badan publik informatif di Kabupaten Klaten.
Kata Amin, pemeringkatan dilakukan sebagai bentuk kepatuhan badan publik atas UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Baca juga: Dukung Penggunaan Jadi Kendaraan Dinas, Bupati Klaten Akui Penasaran Ingin Coba Mobil Listrik
“Badan publik atau perangkat daerah di Klaten harus naik kelas. Tidak boleh lagi pejabat publik itu mengabaikan tentang permohonan informasi," tegasnya, Selasa (15/11/2022) saat kegiatan visitasi badan publik Kabupaten Klaten.
"Salah satunya dengan melakukan tata kelola informasi yang baik,” tambah Amin.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Jawa Tengah, Widi Heriyanto, mendorong pemanfaatan media sosial dalam tata kelola informasi publik.
Hal tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan PPID ke seluruh lapisan masyarakat.
"Sejauh ini pemanfaatan website sudah cukup baik, namun diperlukan media lain seperti medsos untuk meningkatkan efektifitas penyebaran informasi kepada publik," paparnya kunjungan ke Diskominfo Klaten.
Sementara itu, Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya berharap visitasi Komisi Informasi Jawa Tengah membawa peningkatan pada tata kelola informasi Kabupaten Klaten.
"Kami berharap visitasi ini memberikan masukan positif bagi pengelolaan layanan informasi Pemkab Klaten dan berkembang lebih baik lagi," tegasnya.
(*)