Mahasiswa UNS Bunuh Pacar
Mahasiswa UNS Gulingkan Pacar Hamil dari Tebing Pantai Ngrawe hingga Tewas, Ditangkap di Sukoharjo
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap RN yang mayatnya ditemukan di kawasan Pantai Ngrawe. Pelaku mahasiswa UNS yang berasal dari Sukoharjo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, YOGYAKARTA -- Polisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di kawasan Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Selasa (15/11/2022).
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanti menyebut dua sosok pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya berjumpa saat magang di SMK. Prodinya beda, tapi lokasi magangnya sama di SMK di saat semester 7 di SMK itu tahun 2019," kata Edy, saat konfrensi pers di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Purworejo Dibunuh di Pantai Ngrawe dalam Kondisi Hamil, Pelakunya Mahasiswa UNS
Menurutnya, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat, namun laki-laki tidak menganggap hubungan itu pacaran.
Sedangkan proses pengungkapan kasus itu, Selasa (15/11/2022) polisi memeriksa penjual bakmi jawa.
Ternyata, pelaku dan korban sempat makan di warung tersebut.
Petugas lantas memeriksa CCTV di SMP N 1 Tanjungsari, dan didapati identitas nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
Baca juga: Rentetan Pembuangan Bayi di Solo : Seminggu 2 Bayi, Satu Anak Dibunuh Ibunya, Satu Anak Masih Hidup
"Tim resmob Polres Gunungkidul dan Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan mobil tersebut. Diketahui mobil itu kendaraan rental," kata Edy.
Dari informasi pemilik, kendaraan mobil tersebut disewa oleh ERW dan AA.
Mereka berdua diamankan di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan dibawa ke Polres Gunungkidul.
"Modus operandi membekap korban, dan menggulingkan di Pantai Kukup," kata Edy.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain mobil, pakaian korban, tas, hingga KTP korban.
Pelaku disangkakan Pasal 340 atau 338 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)