Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahasiswa UNS Bunuh Pacar

Mahasiswa UNS Terancam Hukuman Mati, Bunuh Kekasih yang Tak Mau Gugurkan Kandungan

Polres Gunungkidul mengamankan ERW karena melakukan pembunuhan terhadap RN di Pantai Ngrawe. Motif pelaku kesal korban tak mau gugurkan kandungan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Barang-barang milik RN yang dijadikan bukti kasus pembunuhan oleh ERW dan AA, Rabu (17/11/2022). Termasuk hasil pemeriksaan terhadap kandungan RN. 

"Namun percobaan itu gagal, sehingga ERW kembali merencanakan pembunuhan bersama AA, temannya," kata Edy.

RN lalu diajak dengan bujukan yang sama, kali ini berdalih untuk melakukan ritual di kawasan pantai Gunungkidul.

Bersama AA, mereka berangkat dengan mobil dari Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/11/2022) malam.

Baca juga: Febri Diansyah Bantah Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Sebut Cuma Asumsi Kamaruddin

Pelaku dan korban tiba di pantai pada Selasa dini hari.

Menurut Edy, pelaku sempat mendatangi sejumlah pantai untuk melakukan aksinya.

"Akhirnya pelaku memutuskan ke Pantai Kukup, di situlah pembunuhan pada RN dilakukan," ujarnya.

RN pada mulanya sempay diminta membuka seluruh pakaian dengan alasan ritual, lalu ERW mencoba mendorongnya jatuh dari tebing.

Korban saat itu sempat melawan dan menangis, mempertanyakan aksi ERW.

Baca juga: Terungkap Laptop yang Digunakan Hapus CCTV Pembunuhan Brigadir J, Dipatahkan Pakai Tangan

ERW kemudian membekap RN hingga lemas, dibantu oleh AA.

Bahkan sempat menyeret tubuh RN di bebatuan karang yang ada di tebing.

"ERW juga sempat mengajak RN berhubungan intim dulu, namun gagal. AA juga ikut melecehkan RN," kata Edy.

Setelah lemas, ERW dan AA membuang tubuh RN dari tebing ke laut di bawahnya.

Hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pagi harinya.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menyebut RN meninggal dunia lantaran tenggelam.

Hal itu diketahui dari pemeriksaan forensik.

"Menurut pemeriksaan, ditemukan air dalam paru-parunya," ungkap Mahardian, dikutip dari Tribun Jogja.

Pelaku disangkakan Pasal 340 atau 338 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. 

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved