Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Buntut Aksi Viral Konvoi Sembari Ayunkan Sajam di Sragen, Polisi Tetapkan 3 Pelajar Tersangka

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dari kasus viral mengendarai motor sambil mengayunkan sajam. Ada tersangka yang masih di bawah umur.

Istimewa/Instagram jelajah.sragen
Aksi pengendara sepeda motor mengayun-ayunkan senjata tajam di Jalan Ringroad Utara Sragen, yang videonya viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen menetapkan tiga pelajar menjadi tersangka atas kasus viral sekelompok pemuda konvoi sembari mengayunkan senjata tajam.

Mereka adalah D.E.S (18) warga Kecamatan Masaran, G (15) warga Kecamatan Sidoharjo, dan D (14) warga Kecamatan Kedawung. 

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan video yang viral tersebut direkam pada Sabtu (12/11/2022). 

Ia menjelaskan, awalnya 3 orang tersangka dengan 6 orang lainnya sedang berkumpul di angkringan tempat biasa mereka kumpul sekitar pukul 21.00 WIB. 

Kemudian, ketika mereka sedang nongkrong ada kelompok lain sekitar 10 orang yang lewat di depan angkringan, dan tiba-tiba mengolok-olok kelompok mereka yang dinamai Raharja. 

Kemudian, tersangka D.E.S meminta pelaku anak G untuk mengambil celurit di rumahnya, dan D mengambil tongkat baseball yang ada di angkringan tersebut. 

Kemudian, mereka melakukan konvoi dan berniat untuk mencari gerombolan tadi.

Baca juga: Sekelompok Remaja yang Konvoi Bawa Celurit di Sragen Sempat Berniat Kelabui Polisi Saat Diamankan

"Pada saat kumpul itulah, tercetuslah niat untuk melaksanakan aksi yang dilakukan pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, dimana pelaku dan anak-anak ini melaksanakan konvoi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (18/11/2022). 

"Setibanya di wilayah Ringroad utara Sragen, tepatnya di depan hotel Palma, para pelaku melancarkan aksi dengan mengayunkan senjata tajam, celurit maupun tongkat baseball yang mereka bawa, ke warga masyarakat yang berpapasan dengan mereka," imbuhnya. 

Dalam kasus ini, mereka belum sampai melukai orang lain. 

Namun, tongkat baseball yang dibawa digunakan pelaku untuk memukul kendaraan lain, berupa truk yang berpapasan dengan mereka. 

Untuk itulah, mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan diterapkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Dengan ancaman 10 tahun penjara," singkatnya. 

Pasal tersebut juga disangkakan kepada pelaku anak yang masih di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Lanang Teguh Pambudi mengatakan hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. 

"Sampai saat ini belum kita lakukan penahanan, namun sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk pelaku anak kita kenakan pasal yang sama," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved