Muktamar Muhammadiyah
Cara Kerja Sistem E-Voting Muktamar Muhammadiyah: Lebih Efisien, Tinggal Klik Rekapitulasi Rampung
Sistem E-voting yang diterapkan dalam pemilihan Ketua Umum Muhammadiyah di Muktamar ke-48 ini efisien. Tidak membutuhkan waktu lama dan akurat.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemilihan pimpinan pusat Muhammadiyah dan Aisyiyah cukup efisien dan tak berbelit-belit.
Itu berkat sistem yang dikembangkan panitia Muktamar Muhammadiyah, pemilihan E-voting.
E-voting ini secara prinsip adalah sistem pemilihan elektronik untuk menghilangkan teknis manual pada sistem pemilihan konvensional, seperti surat suara dan perhitungan manual, serta rekapitulasi otomatis dan berjenjang.
Tinggal klik langsung keluar hasilnya.
Jika terjadi perselisihan, jejaknya pun juga bisa diaudit.
Karena memang setiap pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya akan diberikan struk sepeti nota pembayaran di kasir.
Struk itu kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara.
Sehingga apabila terjadi sengketa dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: Muktamar Aisyiyah Bertabur Ragam Budaya dari Nusantara: Rombongan Lampung Kompak Kenakan Kain Tapis
Berikut mekanisme pemilihan Pimpinan Muhammadiyah melalui E-Voting:
- Muktamirin pemegang hak suara masuk ke ruang sidang presensi kehadiran melalui id card yang dibaca lewat RF ID
- Secara otomatis data Muktamirin terkoneksi sistem komputer E-voting
- Muktamirin sudah bisa menggunakan hak pilihnya
- Muktamarin dipanggil per Pimpinan Wilayah atau Daerah atau organisasi otonom Muhammadiyah
- Diberikan kartu untuk mengakses perangkat komputer