Berita Karanganyar Terbaru

5 Sikap FSP KEP Karanganyar soal Penetapan Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen

Pemerintah pusat resmi menetapkan upah minimum pekerja di Indonesia pada tahun 2023 dengan ketentuan kenaikan maksimal 10 persen.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Ilustrasi : upah yang dibayarkan perusahaan 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah pusat resmi menetapkan upah minimum pekerja di Indonesia pada tahun 2023 dengan ketentuan kenaikan maksimal 10 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Penetapan besaran kenaikan upah tersebut dengan memperhitungkan beberapa prospek seperti inflasi nasional.

Penetapan tersebut mendapat respon dari serikat buruh di Kabupaten Karanganyar.

Salah satunya, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Kabupaten Karanganyar.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC FSP KEP Kabupaten Karanganyar Candra Tri Cahyono menyampaikan afa 5 (lima) catatan terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 .

"Kami menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang di mana Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjadi dasar hukum dalam menentukan kenaikan upah minimum, baik UMP dan UMK sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Candra, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Versi Buruh, UMK Solo 2023 Rp 2,2 Juta: Upah Harus Menyejahterakan

Baca juga: Buruh Kota Solo Sebut Kenaikan UMK 2023 Jadi Rp2,2 Juta Paling Relevan : Upah Harus Menyejahterakan

Candra mengatakan poin yang pertama yaitu pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Menaker Ida Fauziah karena tidak menggunakan PP Nomoe 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum untuk menetapkan upah minimum dan menetapkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang baru.

Dia menuturkan Permenaker 18/2022 diharapkan dapat menjadi dasar hukum berikutnya, sampai keluar peraturan baru.

"Kami mengapresiasi keluarnya dasar hukum penetapan upah minimum baru dan tidak menggunakan PP 36/2021, kami harap Permenaker ini jangan dipakai hanya tahun ini saja, setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu omnibus law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain," ucap Candra.

"Dalam hal ini saya berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi  akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja," imbuh Candra.

Kemudian, ia menyampaikan poin yang kedua yaitu pihaknya meminta Permenaker 18/2022 harus diterjemahkan oleh Dewan Pengupahan di Kabupaten Karanganyar sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada Bupati Karanganyar maupun Gubernur Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan karena dalam perumusan peraturan kemenaker tersebut, melibatkan Gubernur se Indonesia.

"Bahkan Gubernur sudah diundang oleh Menaker dan Mendagri untuk diberikan penjelasan tentang tata cara kenaikan upah minimum 2023 sesuai Permenaker ini, sehingga sudah clear, PP 36/2021 sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai acuan penetapan upah minimum," ungkap Candra.

Dia mengatakan poin yang ketiga yaitu terkait isi Permenaker 18/2022 tentang penetapan upah minimum 2023 yang dimana FSP KEP Kabupaten Karanganyar menyayangkan rumus yang dipakai dirasa ngejelimet dan ruwet serta tidak seperti itu.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved