Berita Solo Terbaru
UMK Solo 2023 Masih Abu-abu, Disnaker : Masih Tunggu UMP Jateng
Pemkot Solo sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan soal besaran UMK Solo 2023. Mereka masih menunggu hasil penetapan UMP.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Hasil survei kami, kebutuhan riil buruh di tahun 2023 itu sebesar Rp 3.087.340," jelasnya kepada TribunSolo.com.
Survei ini merupakan aspek yang dibutuhkan para buruh.
Baca juga: Buruh Ancam Mogok jika UMK di Jateng Tak Naik 13 persen, Gubernur Ganjar Ingin Ajak Ngobrol Dulu
Mulai dari kebutuhan pokok, kesehatan dan kebutuhan sekunder.
Survei KHL ini juga sebagai upaya untuk menunjukkan kepada pemerintah mengenai kebutuhan riil buruh.
Sebab, jika menggunakan formula PP 36 tersebut tak akan relevan dengan kenaikan UMK yang terlalu kecil.
"Masalah pemerintah kabupaten, mau mengusulkan memakai PP 36. Ya monggo karena aturan itu yang berlaku saat ini," kata Wahono.
"KSPN menunjukkan secara riil kebutuhan buruh itu, Rp 3 juta. kalau kenaikan UMK kecil, itu tidak seimbang dengan kebutuhan riil buruh," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan tenaga kerja (Dinkopnaker) Boyolali, Arief Wardianta mengatakan belum bisa menyebutkan besaran UMK 2023.
Termasuk besaran kenaikan UMK maupun prosentase kenaikannya.
Sebab nantinya, pihaknya masih akan menggelar rapat pleno terkait UMK ini.
"Minggu depan baru rapat pleno, terus melaporkan ke Bupati. Bupati yang akan mengusulkan ke Gubernur," ujarnya.
Gubernur yang akan menetapkan besaran UMK.
Paling lambat, UMK 2023 ini akan ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Sedangkan untuk UMP paling lambat 28 November 2022. (*)