Buruh Ancam Mogok jika UMK di Jateng Tak Naik 13 persen, Gubernur Ganjar Ingin Ajak Ngobrol Dulu
Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan buruh dari 8 federasi se-Jawa Tengah (Jateng), di depan kantor Gubernur Jateng, Senin (21/11/2022).
Penulis: Ibnu DT | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Aksi unjuk rasa dilakukan ratusan buruh dari 8 federasi se-Jawa Tengah (Jateng), di depan kantor Gubernur Jateng, Senin (21/11/2022).
Dalam tuntutannya, buruh mengancam akan melakukan mogok massal jika pemerintah tidak menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebanyak 13 persen.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah federasi yang ikut dalam aksi itu adalah Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Tengah, Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Jateng dan beberapa federasi buruh lain.
"Kok ngancam-ngancam, lha mbok lungguh ngobrol," ungkap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa (22/11/2022).
Orang nomor satu di Jawa Tengah itu mengatakan, jika usulan dari para buruh memang perlu untuk disampaikan.
Baca juga: 5 Sikap FSP KEP Karanganyar soal Penetapan Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen
Baca juga: Versi Buruh, UMK Solo 2023 Rp 2,2 Juta: Upah Harus Menyejahterakan
Namun, dirinya menegaskan bahwa usulan itu jangan dijadikan harga mati.
"Usulan boleh disampaikan tapi dinegosiasikan itu harus, maka aturan dari permenaker sudah ada tinggal tadi saya bicara dengan Menaker bahwa perlu ada exit close (jalan keluar) menurut saya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan aturan upah minimum 2023.
Aturan bertajuk Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini mengatur bahwa kenaikan nilai upah minimum 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dengan menengok aturan tersebut, menurutnya agar aturan tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan perusahaan yang bersangkutan.
"Agar pengusaha-pengusaha yang memang lagi berat boleh diizinkan menggunakan skema yang lain, tapi untuk perusahaan yang bagus bayarlah dengan baik," terangnya.
Dirinya mengungkapkan jika di Provinsi Jawa Tengah menggunakan upah minimum kabupaten/kota, sedangkan penetapan upah dari kementerian mengikuti upah minimun provinsi.
Dengan ketentuan untuk yang belum mencapai masa kerja satu tahun, namun untuk karyawan dengan masa kerja, sedangkan diatas satu tahun seharusnya mendapatkan ketentuan struktur skala upah yang disesuaikan dengan masa kerja.
Dirinya mengaku telah bertemu dengan sejumlah perwakilan baik itu dari pengusaha ataupun dari organisasi buruh di rumahnya.