Berita Sragen Terbaru
UMK Sragen 2023 Jadi Naik Maksimal 10 Persen? Disnaker Sebut akan Dibahas Pekan Depan
UMK Sragen 2023 sampai saat ini juga belum diketahui seberapa nilainya. Bahkan Disnaker baru akan membahas pekan depan.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen belum memutuskan berapa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen tahun 2023.
Kepala Disnaker Sragen, Muh Yuliyanto mengatakan belum menggelar rapat tripartit karena masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.
"Belum ada keputusan, kita menunggu keputusan UMP, rapat kira-kira minggu depan," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (24/11/2022).
Menurutnya, UMP Jawa Tengah masih akan diumumkan pada 30 November 2022 mendatang.
Pihaknya juga masih belum menentukan aturan yang akan digunakan sebagai patokan penyusunan UMK.
Dimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru dalam penyusunan upah minimum, yakni Permenaker nomor 18 tahun 2022.
Di dalamnya terdapat rumus menghitung upah minimum dan disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Baca juga: Sama dengan Solo, UMK Karanganyar 2023 Tunggu Hasil UMP Jateng
"Hal itu nanti masih kita diskusikan," singkatnya.
Terkait tuntutan pekerja yang menghendaki kenaikan UMK sebesar 13 persen, menurut Yuliyanto hal tersebut juga akan menyesuaikan dengan aturan dan hasil musyawarah.
"Tentunya disesuaikan dengan aturan dan hasil musyawarah," kata Yuliyanto ketika ditanya perihal tuntutan pekerja yang ingin UMK naik 13 persen.
Kapan dan berapa besaran UMK Sragen 2023, menurutnya keputusan akhir berada di tangan Gubernur Jawa Tengah.
"UMK nanti yang menentukan Gubernur, kita mengajukan rekomendasi," pungkasnya.
Diketahui, UMK Sragen tahun 2022 sebesar Rp 1.839.429,56. (*)