Berita Sragen Terbaru
Bocoran UMK Sragen 2023, Disnaker : Kenaikan Belum Tentu Sama dengan UMP Jateng 2023, Diatas Inflasi
Disnaker memastikan kenaikan UMK Sragen 2023 bakal diatas inflasi Sragen atau di angka 6 koma sekian persen
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengadakan rapat tripartit membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen pada Selasa (29/11/2022) esok.
Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Sragen, Muh Yuliyanto.
"Besok kita rapat," katanya saat ditanya pendapat setelah UMP Jawa Tengah 2023 ditetapkan naik 8,01 persen, saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (28/11/2022).
Dimana Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo hari ini mengumumkan besaran UMP 2023 yang naik sebesar 8,01 persen.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 1.958.169,69
Besaran tersebut nantinya akan dijadikan indikator dari pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat rekomendasi UMK yang selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah.
Keputusan akhir besaran UMK Sragen tahun 2023 ada ditangan Gubernur Jawa Tengah.
Yuliyanto menambahkan kenaikan UMK Sragen belum tentu sama dengan UMP Jawa Tengah sebesar 8,01 persen.
Menurutnya, kenaikan besaran UMK Sragen diatas inflasi besaran Kabupaten Sragen.
"Belum fix (belum tentu kenaikan UMK Sragen 8,01 persen), yang jelas diatas inflasi, inflasi Sragen saat ini 6 koma sekian persen," jelasnya.
"Selain inflasi, elemen untuk menghitung besaran UMK meliputi pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kontribusi tenaga kerja," tambahnya.
Yuliyanto berharap dalam sekali rapat esok, sudah bisa diputuskan rekomendasi besaran UMK Sragen tahun 2023.
"Semoga bisa langsung keluar rekomendasi UMK Sragen yang diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah," pungkasnya.
(*)