Berita Sragen Terbaru
Serikat Pekerja Sragen Prihatin UMP Jateng 2023 Cuma Naik 8,01 % : UMK Sragen Tak Akan Tembus Rp2 Juta
Kenaikan UMP Jateng 2023 masih dibawah aspirasi buruh Sragen yang menginginkan kenaikan sebesar 13 persen
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2023 naik 8,01 persen.
Dengan begitu, maka UMP Jawa Tengah tahun 2023 naik menjadi Rp 1.958.169,69 dari tahun sebelumnya Rp 1.812.935.
Keputusan kenaikan UMP itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/50 tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2023.
Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto mengatakan kenaikan tersebut dinilai masih memprihatinkan.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ditetapkan Sebesar Rp 1.958.169,69
Lantaran keputusan tersebut dibawah aspirasi buruh, yang menginginkan upah minimum naik 13 persen.
Jika ketentuan tersebut diterapkan di Kabupaten Sragen, maka UMK Sragen belum tembus hingga nominal Rp 2 juta.
"Masih prihatin, UMP naik 8,01 persen masih dibawah dari aspirasi buruh, kalau besok UMK naik cuma segitu, dimungkinkan UMK 2023 untuk Kabupaten Sragen belum tembus Rp 2 juta," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/11/2022).
Para pekerja pun masih berharap UMK Kabupaten Sragen bisa naik lebih dari 13 persen.
Tuntutan pekerja tersebut didasari pada naiknya harga kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8 Persen dengan Dasar Permenaker, Apindo Boyolali Ngaku Kecewa Berat
Sedangkan dengan upah yang minim, maka sulit bagi para pekerja untuk menghidupi keluarganya.
Ia pun berharap, pemerintah bisa memperhatikan lagi nasib para buruh.
"Ya semoga pemerintah bisa lebih memperhatikan nasib buruh dengan segala kondisi yang dialami buruh," ujarnya.
"Dengan upah yang sedikit tapi biaya hidup yang terus melambung tinggi," pungkasnya.
(*)