Daftar UMP 2023 : Provinsi Jawa Tengah Terendah, Masih di Bawah DIY
Sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM -- Berikut daftar UMP 2023 seluruh Provinsi di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan seluruh daerah untuk mengumumkan UMP 2023 maksimal hari Senin (28/11/2022).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan jika penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca juga: UMP Jateng 2023 Diumumkan Naik 8,01 Persen, Buruh Boyolali Sebut Kebutuhan Hidup Layak Rp 3 Juta
Namun, sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.
Sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.
Ini daftar daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
- Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
- Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
- Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
- Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
- Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
- Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
- Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
- Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
- Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
- Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
- Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
- Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
- Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)
(*)