Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali Terbaru

UMP Jateng 2023 Diumumkan Naik 8,01 Persen, Buruh Boyolali Sebut Kebutuhan Hidup Layak Rp 3 Juta

Buruh di Boyolali buka suara soal kenaikan UMP Jateng 2023 sebesar 8,01 persen. Mereka berharap UMK Boyolali 2023 tetap diangka Rp 3 juta.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi. Buruh di Boyolali minta UMK Boyolali 2023 naik menjadi Rp 3 juta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kenaikan UMP Jateng 2023 saat ini menarik reaksi buruh di Solo Raya, termasuk Boyolali

Sebelumnya, sudah ada penetapan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2023.

Naik 8,01 persen, menjadi Rp 1.958.169,69 .

Kenaikan 8,01 persen itupun tak menggunakan formula yang ada di PP 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Sebab, jika menggunakan PP itu, kenaikan UMP mustahil akan sebesar itu.

Hal itu jelas membawa angin segar bagi buruh.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Boyolali, Wahono, menghargai keputusan Ganjar Pranowo.

Dengan kenaikan 8 persen itu, penghitungan UMP sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022.

"UMK juga akan menggunakan aturan yang sama (Permenaker)," kata Wahono kepada TribunSolo.com, Senin (28/11/2022).

Meski begitu, pihaknya tetap mendorong UMK Boyolali tahun 2023 sesuai kebutuhan riil buruh.

Di mana, sebulan buruh di Boyolali butuh uang Rp 3 juta.

Baca juga: Bocoran UMK Sragen 2023, Disnaker : Kenaikan Belum Tentu Sama dengan UMP Jateng 2023, Diatas Inflasi

Baca juga: UMP Jateng 2023 Naik 8 Persen dengan Dasar Permenaker, Apindo Boyolali Ngaku Kecewa Berat

Hal berdasarkan survei independenkebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan beberapa saat lalu.

"KSPN tetap mendorong bahwa UMK harus berbanding lurus dengan kebutuhan hidup layak pekerja," jelasnya.

Naiknya harga kebutuhan sebagai dampak kenaikan harga BBM tak terelakkan lagi.

Meski pun pemerintah sudah mengucur bantuan langsung, namun itu hanya bersifat stimulan dan tak diketahui sampai kapan.

"Tapi kalau UMK ini tetap," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved