Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri Terbaru

Serikat Pekerja-Pengusaha Masih Tarik Ulur Soal UMK Wonogiri 2023, Disnaker : Masih Kita Bahas

Disnaker Wonogiri belum bisa memastikan bakal menggunakan skema Permenaker No 18 Tahun 2022 atau PP No 36 Tahun 2021 dalam UMK Wonogiri 2023

wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi uang. Disnaker Wonogiri belum bisa memastikan menggunakan skema Permenaker No 18 Tahun 2022 atau PP No 36 Tahun 2021 dalam menetapkan UMK Wonogiri 2023 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Jateng tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Di Wonogiri sendiri, upah minimum kabupaten (UMK) belum bisa dipastikan.

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih melakukan pembahasan. 

SPSI berharap penentuan UMK Wonogiri 2023 menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, sementara Apindo berharap penghitungan UMK berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021.

Baca juga: UMK Wonogiri 2023 Belum Bisa Dipastikan, Serikat Pekerja dan Pengusaha Wonogiri Masih Tarik Ulur

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengatakan Provinsi sendiri menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dalam penetapan UMP Jateng 2023.

Pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah penghitungan UMK Wonogiri 2023 juga akan menggunakan skema yang sama.

"Masih kita bahas lebih lanjut. Tapi Permenaker itu kan langkah konkret dari pusat diskresi atas PP 36 yang tidak bisa menjawab kondisi eksternal, kondisi ekonomi nasional," kata Ristanti, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/11/2022).

Ristanti menjelaskan, dalam penentuan besaran UMK Wonogiri 2023, pihaknya mengaku akan berusaha secepatnya.

Baca juga: Harapan Buruh di Wonogiri Tahu UMP Jateng 2023 Diumumkan Naik 8,01 Persen : Semoga Bukan PHP

Sementara pada Rabu (7/12/2022) mendatang, besaran UMK itu akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

"Ya sebelum tanggal 7. Iya (masih tarik ulur) biasa UMK kan selalu seperti itu, apalagi ini dianggap dualisme aturan," jelasnya.

Ristanti menambahkan, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu sebenarnya tidak mengganti PP.

Aturan itu muncul karena terjadi diskresi yang mana khusus mengatur UMK 2023.

(*)
 
 
 
 
 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved