Info Kesehatan
Pentingnya Mengenal Disabilitas dari Dekat, Mulai Klasifikasi hingga Hak Bebas dari Stigma
Disabilitas adalah kondisi dimana individu mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, sensorik, maupun sosial dalam jangka waktu yang lama.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
TRIBUNSOLO.COM - Masih banyak orang yang belum mengetahui arti dari kata disabilitas tiap kali mendengarnya.
Tribunners, apakah Anda sudah tahu apa itu disabilitas?
Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) memberikan pengetahuan terkait hal itu.
Disabilitas adalah kondisi dimana individu mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, sensorik, maupun sosial dalam jangka waktu yang lama.
Pada tanggal 3 Desember kemarin, ternyata merupakan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI).
Sekedar informasi, untuk perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sendiri sudah diatur dalam Permen PPPA 4 Tahun 2017 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Iriana Jokowi Ajak Jan Ethes dan La Lembah Manah Keliling Solo Naik Bus Double Decker Werkudara
Dimana isinya menyatakan bahwa 'suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak penyandang disabilitas untuk memenuhi hak-haknya dan mendapatkan jaminan rasa aman, terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya'.
Sehingga, anak dengan disabilitas berhak memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dan kenyamanan sarana prasana/ kemudahan aksesibilitas.
Selain itu, anak dengan disabilitas berhak tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Yuk, kita kenali klasifikasi anak berkebutuhan khusus.
Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 5 Ayat 2, klasifikasi anak berkebutuhan khusus dibagi menjadi 10, meliputi :
1. Tunanetra (Blind and Low Vision)
2. Tunarungu (Deaf and Hearing loss),
3. Tunagrahita (gangguan intelektual dan kognitif),
4. Tunalaras (Gangguan emosi dan perilaku),