Info Kesehatan
Pentingnya Mengenal Disabilitas dari Dekat, Mulai Klasifikasi hingga Hak Bebas dari Stigma
Disabilitas adalah kondisi dimana individu mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, sensorik, maupun sosial dalam jangka waktu yang lama.
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
5. Autism-ADD-ADHD (attention deficit hyperactivity disorder),
6. Gifted and talent (anak berbekat dan cerdas istimewa),
7. Anak lambat belajar (slow learner),
8. Anak gangguan komunikasi/wicara (speech disorder),
9. Anak kesulitan belajar (learning disoder),
10. Anak dengan gangguan jamak (tunaganda).
Baca juga: Alasan Batik Parang Tak Boleh Dipakai Tamu Pernikahan Kaesang dan Erina : Masuk Motif Batik Larangan
Sementara berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, klasifikasi penyandang disabilitas dibagi menjadi 4, yaitu :
1. Disabilitas fisik
Gangguan pada fungsi gerak tubuh, terbatas dalam mobilitas, seperti dampak dari amputasi, lumpuh karena stroke, paraplegia (lumpuh pada bagian pinggul ke bawah), distrofi (pelemahan otot), tubuh kerdil (gangguan pertumbuhan)
2. Disabilitas intelektual
Kondisi terganggunya kemampuan dan fungsi pikir. Missal down syndrome dan debil. Pada disabilitas ini terbatas dalam aspek keterampilan, interaksi sosial, komunikasi, perawatan diri.
3. Disabilitas mental
Kondisi terganggunya fungsi psikologis, emosi, perilaku, dan pikiran. Missal skizofrenia, bipolaer, depresi, gangguan kecemasan, dan gangguan kepribadian.
4. Disabilitas sensorik
Kondisi terganggunya salah satu fungsi pancaindra. Misal tuna rungu, tuna netra, tuna wicara.
Baca juga: Agustin Kuda untuk Kirab Kaesang-Erina: Tak Pernah Kecewakan Jokowi, Dipakai Sejak Gibran & Kahiyang