Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Menangis, Sebut Ia Dirudapaksa dan Dibanting Tiga Kali oleh Brigadir J
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai wajar kliennya menangis lantaran telah mengungkap peristiwa yang sangat traumatik.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang ia alami.
Putri Candrawathi menyampaikan hal itu ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Majelis Hakim pada mulanya mempertanyakan bagaimana proses perkenalan Putri Candrawathi dengan tiga terdakwa itu termasuk menggali kedekatannya dengan Yosua.
Baca juga: Putri Candrawathi Ganti Baju dalam Kondisi Kamar Tidak Dikunci, Hakim Wahyu Terheran-heran
Hakim lantas menggali peristiwa demi peristiwa sebelum Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Namun, saat proses pendalaman tersebut dilakukan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sempat menggelar sidang secara tertutup.
Pasalnya, Majalis Hakim ingin mendalami peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
“Baik saudara penuntut umum, saudara penasihat hukum seperti yang saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup,” ujar Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Tahan Isak Tangis, Sebut Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J dalam Kondisi Sakit
Sementara itu, usai sidang tertutup, Putri Candrawathi terlihat menangis.
Istri Ferdy Sambo itu tampak keluar ruang persidangan dengan mata sembab setelah persidangan diskors.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai wajar kliennya menangis lantaran telah mengungkap peristiwa yang sangat traumatik.
"Ketika seseorang diminta mengingat kembali kejadian yang traumatik pasti akan menangis. Itu sudah pasti dia akan sedih dan menangis," ujar Arman saat ditemui di luar persidangan.
Hakim Wahyu kemudian lantas mendalami peristiwa yang terjadi setelah tanggal 7 di Magelang.
Baca juga: Cerita Kuat Maruf Sempat Ketakutan Mengira Bakal Ditembak Ferdy Sambo, Lirikan Mata Bikin Bergidik
Namun, di sela-sela pertanyaan terhadap Istri Sambo itu, Hakim Wahyu menyinggung pemakaman Brigadir J yang digelar secara kedinasan oleh Polri.
“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
Hakim Wahyu yang mendengarkan jawaban tersebut menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.
“Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ujar Hakim.
“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” ucapnya melanjutkan.
Baca juga: Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Ferdy Sambo : Giring Brigadir J dan Hilangkan Sidik Jari Suami
Selain itu, Hakim Wahyu juga menyinggung laporan polisi terkait pelecehan seksual yang dihentikan oleh Kepolisian.
Atas pernyataan Hakim tersebut, lantas Putri membeberkan peristiwa pemerkosaan pada tanggal 7 Juli yang ia alami di Magelang.
Dalam sidang yang telah digelar terbuka, Putri mengaku telah diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya itu.
“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.
Putri sembari menangis menyatakan juga tidak memahami bagaimana pertimbangan Polri bisa memakamkan orang yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bhayangkari.
Baca juga: Detik-detik Brigadir J Dieksekusi, Ferdy Sambo Cekik Yosua Lalu Teriak : Kau Berlutut!
“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” tutur Putri menahan tangis.
Sementara dalam keterangan lanjutannya, Putri Candrawathi membantah berselingkuh dengan Brigadir J selama di Magelang. Hal itu ia disampaikan menjawab pertanyaan JPU terkait hubungannya dengan Yosua.
Istri Ferdy Sambo itu mengaku Yosua hanya driver yang telah dianggap sebagai anak sendiri.
“Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?” tanya Jaksa kemudian.
“Tidak ada,” kata Putri Candrawathi menegaskan.
Jaksa lantas menyinggung hasil tes poligraf saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebab, pemeriksaan yang dilakukan dengan alat lie detector itu mendalami hubungan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Namun, Putri mengaku lupa pertanyaan yang keluar saat dilakukan tes poligraf tersebut.
“Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu, anda menjawab apa?” tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan jaksa, Putri Candrawathi berkali-kali menegaskan tidak memiliki hubungan istimewa dengan Brigadir J.
“Tidak,” kata Putri.
“Anda tahu hasilnya?” tanya Jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
Menurut jaksa, dari hasil tes poligraf, Putri Candrawathi cenderung berbohong terkait hubungannya dengan Brigadir J.
“Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?” tanya Jaksa.
“Saya tidak tahu itu,” kata Putri kembali menegaskan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tangis dan Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa Magelang: Diperkosa, Dibanting, Diancam Yosua
