Rumah Pensiunan Jokowi di Colomadu
Berada di Colomadu Karanganyar, Ini Lokasi Rumah yang Akan Didapat Jokowi Usai Tak Jabat Presiden
Teka-teki di mana tempat tinggal Joko Widodo (Jokowi) setelah usai jadi Presiden dan pulang kampung, mulai terpecahkan.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Teka-teki di mana tempat tinggal Joko Widodo (Jokowi) setelah usai jadi Presiden dan pulang kampung, mulai terpecahkan.
Jokowi ternyata memilih lokasi rumah itu di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, atau kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Solo.
Adalah Bupati Karanganyar saat ini, Juliyatmono, yang membocorkan hal tersebut.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Lantas di mana lokasi tepatnya?
Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengatakan lokasi lahan yang akan diberikan Presiden RI Joko Widodo di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " kata Sriyono kepada TribunSolo.com, Jum'at (16/12/2022).
Baca juga: Peringatan 1.000 Hari Meninggalnya Sudjiatmi Notomiharjo Ibunda Jokowi, Gibran : Acara Keluarga Saja
Baca juga: Bocoran Rumah Pemberian Negara ke Jokowi Setelah Tak Lagi Jabat Presiden: Ada di Colomadu
Sriyono mengatakan tanah yang akan diberikan merupakan lahan kosong.
Dia menuturkan, luas tanah yang akan dihadiakan untuk Presiden RI Joko Widodo setelah purna yakni sekira dua ribu sampai tiga ribu meter persegi.
"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan tanah yang akan digunakan Presiden RI Joko Widodo nantinya merupakan tanah perorangan.
Dia menuturkan, saat ini sudah melewatu proses jual-beli dan sudah muncul nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya saya tidak tahu," ungkap Juliyatmono.
"Nilai yang ada nilai transaksi diatur ketentuan yang ada," pungkasnya. (*)