Pemilu 2024
Lowongan Besar-besaran di Sukoharjo : Butuh 501 Orang untuk Jadi PPS, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Anda butuh pekerjaan? Tak ada salahnya mendaftarkan diri menjadi panitia pemungutan suara (PPS) disetiap desa di Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Anda butuh pekerjaan? Tak ada salahnya mendaftarkan diri menjadi panitia pemungutan suara (PPS) disetiap desa di Kabupaten Sukoharjo.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mulai membuka lowongan dalam Pemilu 2024.
Lowongan dibuka sejak Minggu (18/122022) hingga tanggal 27 Desember 2022.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, ada 501 yang akan bertugas disetiap desa atau kelurahan.
Di mana dalam satu desa/kelurahan membutuhkan tiga orang anggota.
"Sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 Pasal 3," jelasnya.
Adapun persyaratan sebagai PPS sebagaimana berikut :
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS
5. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Siap-siap, Taman Pracima Mangkunegaran Solo Akan Dibuka untuk Umum, Potret Barunya Bikin Pangling
Baca juga: KPU Wonogiri Pastikan Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Penyelenggara Pemilu 2024 : Silakan Mendaftar
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai PPS yakni :
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Sehat secara rohani
4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
g. Daftar Riwayat Hidup
h. Pas Foto Berwarna 4x6
Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA atau https://siakba.kpu.go.id/login.
(*)