Pemilu 2024
Lowongan Jadi Calon Anggota DPD dari Jateng : Lolos, Butuh 5 Ribu Dukungan Tersebar di 18 Kabupaten
Anda berminat menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jika iya cek persyaratan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Anda berminat menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD)?
Tenang, jika nyaleg harus dengan partai, maka DPD tak perlu memakai kendaraan partai politik.
Komisioner KPU Boyolali, Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu, Siti Ulfa mengatakan calon anggota DPD merupakan calon perseorangan.
Hanya saja, bakal calon anggota perlu memperoleh modal dukungan dari masyarakat.
"Jumlah syarat dukungan ini telah diatur dalam PKPU 10 tahun 2022," jelasnya saat sosialisasi pencalonan perseorangan anggota DPD, Senin (19/12/2022).
Dia menyebut di Jawa Tengah jumlah penduduknya lebih dari 15 juta orang.
Sesuai PKPU, setiap bakal calon DPD memerlukan minimal 5 ribu dukungan masyarakat.
Baca juga: Imbas Perubahan Jumlah Penduduk, 1 Kursi DPRD Klaten Berubah Daerah Pemilihan di Pemilu 2024
Baca juga: Golput Tinggi di Pilkades Serentak, Ketua DPD II Golkar Karanganyar Bakal Evaluasi untuk Pemilu 2024
Syarat dukungan ini pun harus tersebar di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Jateng.
"Jadi di Jawa Tengah itu, dukungan masyarakat ini minimal harus menyebar di 18 kabupaten atau kota," jelasnya.
Pihak pun berharap, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan ada warga Boyolali yang minat untuk nyalon DPD untuk mewakili Jawa tengah.
"Selama ini dari Boyolali belum ada. KPU senantiasa akan memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mau maju," pungkasnya. (*)