Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Suprapto Lemas, Satu-satunya Motor Buat Ngarit Dicuri 2 ABG Sragen, Padahal Upah Hanya untuk Makan

Korban melihat sepeda motornya didorong dua laki-laki dengan berjalan menuju jalan raya ke arah barat.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Polisi melakukan olah TKP dari lokasi dicurinya motor Suprapto, warga Sambungmacan, Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Malangnya Suprapto (45) Dukuh Temuireng, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Betapa tidak, baru ditinggal sebentar ketika mencari rumput di area persawahan, sepeda motornya raib dibawa dua anak muda.

Ia pun lemas, hanya bisa memandang nanar.

Maklum, upahnya sebagai buruh tak seberapa.

Sehari, ia hanya bisa dapat sekira Rp 30 ribu sebagai pekerja lepas.

Itu pun tak menentu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/12/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan sepeda motor yang digondol ialah Yamaha Vega ZR bernomor polisi AD 4901 UN.

Baca juga: Babak Belur, Pemuda Asal Grobogan Jadi Sasaran Amukan Massa di Sragen, Ketahuan Gondol Motor Petani

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Persawahan, Dukuh Temuireng, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

"Awalnya korban sedang mencari rumput dan memarkirkan sepeda motornya di area persawahan," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (21/12/2022).

"Saat sedang mencari rumput, tiba-tiba korban melihat dua orang laki-laki yang masih muda dari kejauhan terlihat sedang mendorong sepeda motor milik korban," imbuhnya.

Korban melihat sepeda motornya didorong dengan berjalan menuju jalan raya ke arah barat.

Melihat hal tersebut, korban sempat berusaha mengejar kedua terduga pencuri tersebut.

Baca juga: Pria Muda Bobol Rumah Pensiunan PNS di Sragen, Gondol Emas Senilai Rp 40 Juta 

Saat mengejar pelaku, korban meminta bantuan kepada warga lainnya dan meminjam sepeda motor warga tersebut.

"Karena jarak yang terlalu jauh sehingga korban kehilangan jejak, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sambungmacan," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua terduga pelaku masih belum diamankan.

Jika tertangkap, maka pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved