Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Terekam CCTV Naik Lift Berdua dengan Kuat Maruf, Ferdy Sambo Langsung Murung

Pada mulanya, CCTV itu memperlihatkan Ferdy Sambo tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling dan menaiki lift menuju lantai 3.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Kolase Kompas
Kuat Maruf dan Putri Candrawathi terekam CCTV naik bersama menggunakan lift ke lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Lantas, pada pukul 15.56 WIB, giliran Richard Eliezer yang masuk ke rumah dan naik ke lantai 3 menggunakan lift yang sama.

Selang tujuh menit kemudian, Richard Eliezer kembali turun.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf : Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bohong, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Jujur

Pada pukul 16.21 WIB, Putri Candrawathi terlihat turun menggunakan lift. Putri membawa tas besar biru dan tas jinjing berwarna coklat.

Lalu, lima menit berselang, giliran Ferdy Sambo yang terlihat turun dari lantai 3 menggunakan lift bersama dengan anjing pudel berwarna putih.

Berdasarkan rekaman CCTV itu, Ferdy Sambo terlihat menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) berwarna coklat dan keluar menuju garasi.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya di Magelang, Jawa Tengah.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved