Keraton Solo Ricuh
Kori Kamandungan Keraton Solo Dibuka untuk Umum, Kubu PB XIII : Liar & Salahi Adat, Tak Izin Sinuhun
Pembukaan pintu masuk utama Keraton Solo Kori Kamandungan dinilai menyalahi aturan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pintu masuk utama Keraton Solo Kori Kamandungan tiba-tiba dibuka pada Selasa (27/12/2022) setelah sekian lama ditutup.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP H Dany Nur Adiningrat pun mengkonfirmasi bahwa pembukaan ini menyalahi adat.
Pihaknya juga mengkonfirmasi bahwa pembukaan ini tanpa otoritas PB XIII.
"Bukan. Itu liar. Bukan berdasarkan dhawuh (perintah) Sinuhun," terangnya kepada TribunSolo.com, Selasa (27/12/202).
Masyarakat umum tidak sembarangan masuk tanpa ketentuan yang berlaku di dalam Keraton.
"Secara adat menyalahi ketentuan adat. Kawasan Plataran itu pakaiannya khusus," tuturnya.
Selain itu, pembukaan pintu Kamandungan harus seizin Sinuhun Pakubuwono XIII.
"Pembukaan pintu itu harus seizin Sinuhun. Keraton itu dalemnya Sinuhun," jelasnya.
Ketentuan ini diberlakukan sejak Keraton Solo masuk sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Baca juga: Sukoharjo Akan Dilewati Jalan Tol Lingkar Timur-Selatan, Jika ke Solo dan Jogja Semakin Cepat
Baca juga: Beda Nasib 2 Kerajaan di Solo : Keraton Solo Makin Kelam, Pura Mangkunagaran Makin Cantik Bersolek
Sebagai sebuah living heritage, berbagai aturan adat harus dijunjung tinggi.
"Dulu ketika Keraton naik sebagai cagar budaya tingkat nasional Pelataran sementara waktu ditutup karena itu. Karena ini living heritage," jelasnya.
Bangunan ini bukan sekadar benda mati yang ditinggalkan ratusan tahun lalu. Di situ masih ada raja yang bertahta yang menerapkan aturan tertentu dalam berkunjung.
"Bukan cuma bangunan cagar budaya. Ada ketentuan adat yang mengikat di kawasan tersebut. Ini masih lestari," jelasnya.
Dalam beberapa event tertentu memang masyarakat umum diperbolehkan masuk namun tetap melalui prosedur tertentu.