Keraton Solo Ricuh
Kubu Sinuhun PB XIII Anggap Tak Perlu Mediasi, Cukup Jalankan Perjanjian Perdamaian 2017 Silam
Kubu PB XIII menganggap tidak perlu adanya mediasi, sebab pada tahun 2017 lalu sudah ada surat perjanjian perdamaian.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran (KP) H Dani Nuradiningrat menyatakan mediasi tidak perlu dilakukan untuk konflik Keraton Solo baru-baru ini.
Menurutnya, cukup jalankan perjanjian perdamaian tahun 2017 silam.
Beberapa pihak yang kini tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) ikut menandatangani perjanjian ini, termasuk KPH Eddy Wirabhumi dan GRAy Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng).
"Sekarang saya tanyakan di 2017 sudah ada perjanjian perdamaian hanya satu gusti yang melaksanakan itu. Satu dari 18 yang melaksanakan perjanjian itu," jelas Kanjeng Dani.
Dalam surat perjanjian tersebut mereka mengakui telah mengganggu dan merongrong kewibawaan PB XIII sebagai Raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Mereka juga berjanji bersedia dihukum secara hukum positif maupun adat jika mengulangi kesalahannya.
Bagi yang menjalankan perjanjian tersebut maka diampuni dan direhabilitasi jabatannya.
"Dan sama Sinuhun benar-benar diampuni dimaafkan dan direhabilitasi sebagai Pengageng Sasono Wilopo yaitu Gusti Koes Sapardiyah," tutur Kanjeng Dani.
Bagi yang bertandangan di surat ini terikat untuk memenuhinya.
"Yang lain masih terikat itu. Ada kok surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani yang masih berlaku. Tidak bisa dibatalkan itu. Kalau mau bersikap baik laksanakan itu," tuturnya.
Baca juga: Buntut Museum Keraton Solo Tutup, Penghasilan Pedagang Oleh-oleh Lesu
Berikut daftar lengkapnya:
GRM Suryo Bandono/ GPH Puger
GRAy Koes Moertiyah
KP Eddy Wirabhumi