Keraton Solo Ricuh
Kubu Sinuhun PB XIII Anggap Tak Perlu Mediasi, Cukup Jalankan Perjanjian Perdamaian 2017 Silam
Kubu PB XIII menganggap tidak perlu adanya mediasi, sebab pada tahun 2017 lalu sudah ada surat perjanjian perdamaian.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran (KP) H. Dani Nuradiningrat.
1. Tanpa hak dan tanpa izin PB XIII telah menguasai secara fisik tanah dan bangunan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya.
2. Telah mengganggu dan merongrong kewibawaan PB XIII sebagai Raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Mereka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terhadap pihak pertama sebagaimana dimaksud butir sebelumnya.
Mereka juga bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara pidana, perdata maupun hukum adat, apabila di kemudian hari mengulangi kembali perbuatan tersebut. (*)
Berita Terkait