Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Solo Ricuh

Kubu Sinuhun PB XIII Anggap Tak Perlu Mediasi, Cukup Jalankan Perjanjian Perdamaian 2017 Silam

Kubu PB XIII menganggap tidak perlu adanya mediasi, sebab pada tahun 2017 lalu sudah ada surat perjanjian perdamaian.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran (KP) H. Dani Nuradiningrat. 

1. Tanpa hak dan tanpa izin PB XIII telah menguasai secara fisik tanah dan bangunan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya.

2. Telah mengganggu dan merongrong kewibawaan PB XIII sebagai Raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Mereka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terhadap pihak pertama sebagaimana dimaksud butir sebelumnya.

Mereka juga bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara pidana, perdata maupun hukum adat, apabila di kemudian hari mengulangi kembali perbuatan tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved