Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keraton Solo Ricuh

Kubu Sinuhun PB XIII Anggap Tak Perlu Mediasi, Cukup Jalankan Perjanjian Perdamaian 2017 Silam

Kubu PB XIII menganggap tidak perlu adanya mediasi, sebab pada tahun 2017 lalu sudah ada surat perjanjian perdamaian.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran (KP) H. Dani Nuradiningrat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Kanjeng Pangeran (KP) H Dani Nuradiningrat menyatakan mediasi tidak perlu dilakukan untuk konflik Keraton Solo baru-baru ini.

Menurutnya, cukup jalankan perjanjian perdamaian tahun 2017 silam.

Beberapa pihak yang kini tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) ikut menandatangani perjanjian ini, termasuk KPH Eddy Wirabhumi dan GRAy Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng).

"Sekarang saya tanyakan di 2017 sudah ada perjanjian perdamaian hanya satu gusti yang melaksanakan itu. Satu dari 18 yang melaksanakan perjanjian itu," jelas Kanjeng Dani.

Dalam surat perjanjian tersebut mereka mengakui telah mengganggu dan merongrong kewibawaan PB XIII sebagai Raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Mereka juga berjanji bersedia dihukum secara hukum positif maupun adat jika mengulangi kesalahannya.

Bagi yang menjalankan perjanjian tersebut maka diampuni dan direhabilitasi jabatannya.

"Dan sama Sinuhun benar-benar diampuni dimaafkan dan direhabilitasi sebagai Pengageng Sasono Wilopo yaitu Gusti Koes Sapardiyah," tutur Kanjeng Dani.

Bagi yang bertandangan di surat ini terikat untuk memenuhinya.

"Yang lain masih terikat itu. Ada kok surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani yang masih berlaku. Tidak bisa dibatalkan itu. Kalau mau bersikap baik laksanakan itu," tuturnya.

Baca juga: Buntut Museum Keraton Solo Tutup, Penghasilan Pedagang Oleh-oleh Lesu

Berikut daftar lengkapnya:

GRM Suryo Bandono/ GPH Puger

GRAy Koes Moertiyah

KP Eddy Wirabhumi

GFAy Koes Supiyah

KRMH Satriyo Hadinagoro

GRAy Koes Handariyah

GRAy Koes Sapardiyah

GFAy Koes Isbandiyah

GRAy Koes Indriyah

GRAy Timoer Rumbai Kusuma Dewayani

BRM Bimo Rantas

BRM Adityo Soeryo Harbanu

BRM Sardiatmo Brotodiningrat

BRM Djoko Marsaid

RM Djoko Budi Suharnowo

KRMH Bambang Sutedjo

Tuan Markus Winarno

Terhitung 15 Juni 2012 sampai 15 April 2017 mereka telah menyatakan:

1. Tanpa hak dan tanpa izin PB XIII telah menguasai secara fisik tanah dan bangunan di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berikut segala kelengkapan yang terdapat di dalamnya.

2. Telah mengganggu dan merongrong kewibawaan PB XIII sebagai Raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Mereka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terhadap pihak pertama sebagaimana dimaksud butir sebelumnya.

Mereka juga bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, baik secara pidana, perdata maupun hukum adat, apabila di kemudian hari mengulangi kembali perbuatan tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved