Keraton Solo Ricuh
Konflik Berkepanjangan, Siapa yang Paling Berhak Atas Aset Keraton Kasunanan Surakarta?
Ada pertanyaan soal aset kepemilikan Keraton Solo, sebenarnya siapa yang berwenang? Aset adalah milik Keraton Solo, namun bukan milik Raja.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Sebelumnya, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menyebutkan bahwa tanah swapraja termasuk milik Keraton dikuasai negara.
Keppres no. 23 tahun 1988 mengembalikan hak atas tanah swapraja tersebut.
"Keppres ini membalik lagi undang-undang. Tanah keraton jadi milik negara di sini dikembalikan ke pihak Keraton," terangnya.
Sayangnya, Keraton secara kelembagaan tidak memiliki badan hukum yang memungkinkan dana hibah negara dikelola.
Perlu dibentuk semacam badan pengelola di bawah Kemendikbud untuk mengelola dana tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini badan pengelola tersebut tidak terbentuk karena sulitnya mendamaikan kedua kubu.
"Karena Keraton hanya lembaga adat maka dalam pengelolaan direncanakan untuk dibentuk Badan Pengelola Keraton Kasunanan Surakarta yang berbadan hukum. Sudah dirintis sejak 2017. Sehingga nanti anggaran dari pemerintah pusat bisa langsung diberikan. Bisa dalam bentuk hibah, proposal juga bisa," tuturnya.
Sedangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Lembaga Dewan Adat tetap dapat membantu upaya pelestarian dengan cara mengajukan perizinan ke Kemendikbud.
Perizinan harus sampai pusat lantaran kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta memiliki peringkat nasional. (*)