Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Geger Kabar Aliran Sesat di Gowa Larang Pengikut Shalat dan Makan Ikan, Pimpinan Yayasan Klarifikasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di yayasan tersebut.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
MUI Sulsel
MUI Sulsel menyatakan aliran Bab Kesucian merupakan aliran sesat 

TRIBUNSOLO.COM - Aliran diduga sesat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bikin geger Umat Muslim.

Diketahui, aliran yang diduga sesat itu berada dalam naungan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomaranmu, Kabupaten Gowa.

Aliran yang diduga sesat ini bernama Bab Kesucian, demikian dilansir dari TribunGowa.com.

Baca juga: Geger Video Mahasiswi Dibaiat Aliran Sesat di Palopo, Nyatakan Siap Berkorban demi Tuan Semesta Alam

Bab Kesucian disebut-sebut melarang pengikutnya memakan ikan serta daging.

Selain itu, penganut aliran itu juga dituding tidak dianjurkan shalat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di yayasan tersebut.

MUI Sulsel menyebut terdapat dua faktor yang menjadikan aliran Bab Kesucian dinyatakan sesat.

Pertama, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam agama Islam, yakni daging ikan dan susu.

Baca juga: Aliran Sesat di Lampung Tengah Bikin Resah Warga, Pengikut Ritual Pakai Kuburan Kosong Tanpa Jenazah

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).

"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tambahnya.

Ajaran Bab Kesucian kedua yaki melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu.

Padahal, dalam agama Islam, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.

Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah membantah tudingan jika menyebarkan ajaran sesat.

Pimpinan yayasan yakni Wayang Hadi Kesumo (48), memberikan klarifikasinya.

Ia mengatakan, setelah dugaan aliran sesat yang dialamatkan kepada yayasannya itu viral, pihak MUI Sulawesi Selatan tidak ada yang melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengannya.

"Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel. Nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," ungkapnya, Selasa (1/1/2023).

Abu mengatakam, tudingan aliran sesat itu dilakukan sepihak oleh orang tak bertanggung jawab.

Orang tersebut, kata Abu, memanfaatkan foto yang diambil tanpa izin untuk membangun asumsi bahwa yayasan tersebut mengajarkan aliran sesat.

"Bagaimana mengatakan sesat hanya mengambil gambar, mengambil foto."

"Lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak," bebernya.

Ia pun menyayangkan pihak yang mengambil gambar tanpa izin.

Menurutnya, apabila ajaran dalam yayasannya ada kesalahan, seharusnya diberi bimbingan, bukan malah menyalahkan.

Terlebih menggiring opini yang merugikan.

"Apabila saya sesat seharusnya dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah."

"Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," bebernya.

Abu merasa dirugikan dengan tudingan aliran tersebut yang telah tersebar luas di media sosial.

Ia menyebut yayasan yang dipimpinnya itu sudah memiliki surat dari Kemenkumham.

"Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham, jadi bukan bodong."

"Kalau memang kami ini sesat seharunya diadakan pembinaan, bagaimana yang di luar sana yang lebih sesat lagi."

"Kenapa itu tidak dibimbing atau dikasih pembinaan," terangnya.

Abu pun membantah segala tudingan yang menyebut yayasan tersebut melarang makan daging dan ikan, serta tidak menganjurkan shalat.

"Itu tidak benar sama sekali. Mana buktinya itu saya mengatakan sedemikian."

"Itukan tuduhan yang tidak berdasar, tidak valid. Berbicara itukan harus ada datanya," jelasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved