Berita Solo Terbaru
Perpanjang Kontrak hingga 2023, Guru TKPK Kota Solo Tanda Tangan Secara Virtual
TKPK di Solo melakukan perpanjangan kontrak. Namun, tanda tangan mereka dilakukan secara virtual. Para TKPK berharap ada kejelasan nasib kedepan.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Perwakilan guru dan staff sekolah dengan status Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) di Kota Solo telah memperpanjang kontrak mereka hingga 2023 ini.
Salah satu pegawai TKPK Kota Solo yakni Guru Bahasa Inggris SMPN 21 Surakarta, Ririn Marlina membeberkan bahwa tenaga TKPK/honorer telah melakukan tanda tangan secara virtual pada 30 Desember 2022.
“Kemarin tanda tangan tapi secara virtual itu untuk perpanjangan kontrak TKPK, itu bisa dikatakan secara simbolis saja,” katanya, Selasa (3/1/2022) siang.
“Kami dari perwakilan-perwakilan sekolah yang ditunjuk untuk tanda tangan, belum ada kepastian apakah nantinya sesuai seperti kemarin atau tidak ya belum tahu juga,” katanya.
Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan lewat zoom dengan tanda tangan di depan Kepala Dinas Surakarta dan perwakilan dari sekolah.
Dirinya mengatakan, belum ada pemberitahuan lebih lanjut terkait tanda tangan secara fisik sehingga hingga saat ini belum ada kepastian terkait status kerjanya.
Namun, Ririn berharap kontraknya sebagai tenaga TKPK segera diberikan kejelasan.
Baca juga: 900 Guru TKPK Kota Solo Ketar-Ketir Imbas Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023
“Saya sudah mengajar di sekolah selama 3 tahun, kalau harus berhenti atau terjadi hal yang terburuk hanya bisa pasrah saja,” katanya.
“Siap saja dicut kalau memang seperti itu,” katanya.
Seperti diketahui, keputusan pemerintah mengenai status pegawai non aparatur sipil negara atau non ASN alias honorer dipastikan dihapus.
Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Seperti diketahui bahwa sejauh ini lembaga pemerintah banyak diisi oleh pegawai dengan status honorer.
Para pegawai honorer tersebut bekerja untuk melayani masyarakat di lembaga dan instansi di daerah dengan penghasilan yang di bawah UMR setempat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.