Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Tak Terpengaruh Pencabutan PPKM, Dinas Kesehatan Klaten Ingin Masker & Cuci Tangan Jadi Gaya Hidup

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto mengatakan masih ada kewajiban untuk terus menjalankan protokol kesehatan serta vaksinasi

Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Klaten 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 30 Desember 2022.

Meski PPKM telah dicabut, aturan untuk menerapkan protokol kesehatan masih terus digalakkan di Klaten.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Anggit Budiarto mengatakan masih ada kewajiban untuk terus menjalankan protokol kesehatan serta vaksinasi meski PPKM dicabut.

"Jika mengacu Inmendagri, status PPKM sudah dicabut, namun dari Kemenkes masih memiliki kewajiban protokol kesehatan dan vaksinasi," ujar Anggit, saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tulung Klaten, Pengendara Honda Beat Tewas Terlindas Truk: Motor Rusak Parah

Menurutnya, PPKM hanya mencabut atau membebaskan kegiatan masyarakat, sementara untuk kesehatan masih perlu dijaga.

Dari pihak Dinkes sendiri masih menerapkan protokol kesehatan.

Anggit juga mengharapkan memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan bisa menjadi gaya hidup.

"Dari kami mengimbau agar kebiasaan memakai masker, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan bisa menjadi gaya hidup maupun kebiasaan yang baru," ucapnya.

Baca juga: Semburan Bisa Ular Kobra Jawa Kena Mata, Warga Desa Jomboran Klaten Dilarikan ke Rumah Sakit

Selain mengimbau protokol kesehatan (prokes), pihaknya juga menargetkan vaksinasi Covid-19.

"Untuk sekarang Vaksinasi Covid-19 menjadi yang utama, selain mengimbau menerapkan prokes," ucap Anggit.

Ruang isolasi masih disiapkan oleh Dinkes Klaten, meski hanya 1 atau 2 kasus covid, pihak Dinkes tidak menguranginya.

"Jumlah pranata pelaksana masih sama, tidak kita ubah," imbuhnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved