Gugatan Ijazah Gibran
Di Sukoharjo, Roy Suryo Soroti Geger Instagram Gibran Sempat Follow Akun Judol : Kelakuan Fatal
akar telematika, Roy Suryo, kembali menyoroti aktivitas media sosial Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pakar telematika Roy Suryo mempertanyakan keberadaan akun Instagram resmi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang sempat diketahui mengikuti akun judi online.
Hal tersebut, dinilai sebagai hal yang fatal.
“Kelakuan dia (Wapres Gibran), sudah menjadi wakil presiden tapi masih follow akun judi online. Itu fatal. Dan diakui oleh sekretaris Wapres, jawabnya sudah kami unfollow,” ujar Roy Suryo usai menggelar bedah buku Jokowi’s White Paper di Yayasan Pendidikan Islam Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Rabu (10/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Roy saat menanggapi pertanyaan terkait wacana pemakzulan terhadap Wapres Gibran.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah purnawirawan TNI telah menunjuk dirinya sebagai ahli dalam proses tersebut.
“Pemakzulan yang dilakukan oleh purnawirawan prajurit TNI sudah mengangkat kami sebagai ahli. Karena ada empat klausul di sana, ada klausul tentang MK, klausul kapasitas-kapabilitas, klausul soal Fufufafa, dan klausul tentang korupsi,” jelas Roy.
Roy juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan data dalam proses tersebut.
Termasuk terkait aplikasi gim daring Fufufafa dan rekam jejak pendidikan Gibran.
“Saya akan support data tentang akun Fufufafa, dan juga data tentang kelakuan dia serta keabsahan ijazahnya,” tegas Roy.
Baca juga: Tepis Tudingan Roy Suryo, Kepala Sekolah Pastikan Gibran Tak Pernah Sekolah di SMA St. Yosef Solo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.